Sumbarmadani.com – Sejak dimulainya tahapan kampanye pada Pilkada serentak 2020, tercatat setidaknya sudah terjadi 31 kekerasan yang menimpa penyelenggara Pemilu. Seorang Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di daerah Seluma Utara, Bengkulu kembali menjadi korban dalam persiapan pesta demokrasi tingkat daerah. Korban tewas akibar dihabisi oleh seseorang yang diduga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Selasa, 24 November 2020 di Seluma Utara, Provinsi Bengkulu.
Menurut Undang-Undang (UU), Menghalangi Penyelenggara Pemilihan dalam pelaksanaan tugasnya, apalagi melakukan tindak kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 24 bulan dan denda paling banyak 12 Juta rupiah. Hal tersebut tercantum di dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Penjelasan selanjutnya, dalam Pasal 198 A, berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Sangat jelas bunyi pasal diatas bahwa, menghalangi penyelenggara dalam melaksanakan tugas, maka akan diancam pidana.
Pada hari Selasa, 24 November 2020, Nasib na’as menimpa Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Ketua Panwascam tersebut ditusuk oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Aksi penusukan yang tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Sekretariat Panwascam Seluma Utara yang berada di kelurahan Puguk, Seluma Utara. Motif yang berkembang dari peristiwa penusukan tersebut hari ini sudah semakin mengerucut. Diduga, oknum ASN yang mengakui dirinya sebagai korban merasa tidak terima dengan dilaporkannya dirinya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena mengunggah/memposting di media sosial dukungannya terhadap salah satu Paslon (paslon). Tidak terima dengan laporan tersebut, Oknum ASN menusuk tangan sebelah kiri korban. Sebelum penusukan terjadi, korban sempat berlari hingga dikejar oleh pelaku sampai kedalam ruangan kantor Sekreatariat Panwascam.
Melalui keterangan pers, Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, mengatakan bahwa, “Motifnya jelas karena ada sikap tidak terima akibat pelaporan tersangka kepada KASN. Akibat pelaporan tersebut, tersangka tidak mendapatkan rekomendasi kenaikan pangkat dari komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disebabkan karena terbukti pernah memberikan dukungan kepada paslon, dan dukungan tersebut diunggah dimedia sosial Facebok. Itulah yang menjadi awal masalahnya”. Tutupnya.
Maka dari itu, negara harus hadir dalam menjamin keamanan dan perlindungan ekstra bagi para penyelenggara pemilu, karena penyelenggara pemilu merupakan pekerjaan yang sangat berisiko dan sarat dengan bahaya. Keterjaminan bagi penyelenggara perlu sesegera mungkin untuk dipikirkan oleh pemerintah agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. (AZN)