Sumbarmadani.com-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Wilayah Sumatera Barat Menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Tidak Berwenang memutuskan penundaan Pemilu 2024, karna putusan tersebut mengangkangi Konstitusi.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Wilayah Sumatera Barat Febricki Syaputra, (03/03). Febricki menyampaikan, Adanya Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda tahapan-tahapan Pemilu 2024, Putusan tersebut menyatakan KPU RI melakukan PMH (Poin 3 amar putusan), menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan memerintahkan KPU RI untuk mengulang kembali tahapan Pemilu dari awal (Poin 5 amar putusan), dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berdasarkan Hasil kajian dan Pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Wilayah Sumatera Barat, menilai Putusan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum, karena Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan memutus PMH yang diakibatkan oleh ada keputusaan dalam lapangan ketatausahaan negara oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, apalagi menunda Pemilu.
Kewenangan mengadili PMH telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Perma 2/2019). Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Bila mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), kualifikasi KPU adalah sebagai “badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD NRI 1945 dan/atau undang-undang,” Ujar Febricki.
Febricki juga mengajak semua Pilar Demokrasi dan seluruh elemen masyarakat agar paham, bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam peraturan perundang-undangan manapun, termasuk UU Pemilu, yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penundaan Pemilu. Artinya, Putusan PN Jakpus tersebut telah menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melampaui kewenangannya. Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Melanggar UUD 1945 dan UU , Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Konstitusi menetapkan Pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali dan tidak bisa ditawar.Penundaan yang diakibatkan Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst juga telah mengganggu tahapan yang telah disepakati melalui Peraturan KPU. Hal ini akan membuat Pasal 22E UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sehingga tidak terlalu jauh apabila Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dapat dikatakan telah melanggar konstitusi. Serta menyerukan kepada KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.
Sedangkan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, Terang Febricki.
“Kami KIPP Wilayah Sumbar mengajak kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia khususnya Wilayah Sumatera Barat agar tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024, Demi menjaga demokrasi serta terwujudkan cica-cita Pemilu yang diamanahkan dalam UUD 1945 menuju Indonesia yang kita cita-citakan, Kemudian memintan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Serta memberikan Sanksi oleh Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah Republik Indonesia.