Sumbarmadani.com-KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Padang melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh sejumlah lapisan masyarakat seperti perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, 11 Camat yang ada di Kota Padang, Pengurus Partai Politik Kota Padang, Organisasi Kemasyarakatan Kota Padang, Organisasi Eksternal Mahasiswa Kota Padang, Organisasi Kepemudaan Kota Padang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kota Padang dan Bundo Kanduang Kota Padang. Acara ini berlangsung di Santika Premiere Hotel Padang, Rabu (12/2022).
Dalam sambutannya Riki Eka Putra selaku Ketua KPU Kota Padang menjelaskan “bahwa maksud dari acara ini adalah dalam rangka memberikan informasi kepada warga Kota Padang terkait dengan satu tahapan penting persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang tahapannya adalah penataan daerah pemilihan dan penataan alokasi kursi untuk Pemilu DPRD kota Padang di tahun 2024, Rancangan ini kami sampaikan bahwa yang pertama itu adalah rancangan prioritas, Dapil nya dan alokasi kursinya sama dengan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2019 yang lalu, kemudian rancangan yang kedua adalah rancangan perubahan atau rancangan alternatif yaitu mengubah struktur 2 Dapil, yakni Dapil 2 dan Dapil 3. Jadi Dapil tersebut itu kita pecah menjadi tiga total seluruhnya menjadi 6 Dapil, yang mana ini sebagai rancangan alternatif, “ sebutnya.
Muhammad Taufik selaku Pakar Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang menyampaikan, “bahwa Kohesivitas dalam Dapil itu juga menjadi penting, saya tidak bisa membayangkan kalau Pauh dan Kuranji di Pisah. Apakah bisa secara kultural, resprentasi kultural itu nanti juga akan diserap oleh anggota legislatif, kalau kepentingan kebudayaannya tidak sama karena aturan ini, memungkinkan bahwa rumpun kultural itu menjadi variabel penting juga maka pertimbangan saya Pauh dan Kuranji ini perlu penjelasan yang detail, mungkin tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.
Hendri Rusta selaku Pemerhati Politik dari Departemen llmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas memaparkan, “kelompok, kebersamaan, dan kepentingan, selaras dengan rancangan alternatif yang kita ajukan. Apakah pada 7 prinsip pada UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 itu terpenuhi, mungkinkah pemilihan dapil ini kita alihkan ke rancangan alternatif atau tetap pada dapil prioritas atau sama pada pemilu tahun 2019 yang lalu,” tuturnya.
Asri Chaniago Seorang Wartawan Senior memberikan masukan, “prinsip dari penataan Dapil itu terpenuhi semua prinsipnya, baik Dapil prioritas ataupun Dapil alternatif yang awalnya 5 dapil menjadi 6 dapil, sudut prinsip dari Dapil 2 kuranji yang dipisah dengan kecamatan pauh ini, dengan jumlah penduduk, kohesivitas, dan juga socio-cultur budaya yang ada pada daerah dapil tersebut,” sebutnya. (FJ)