• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

KPU Sumbar Ingatkan Parpol untuk Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
3 tahun ago
in PEMILU
148 3
KPU Sumbar Ingatkan Parpol untuk Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum besok, 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa KPU Sumbar berharap semua peserta pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mematuhi jadwal penyerahan LADK.

“Jangan sampai tidak menyerahkan LADK karena akan ada konsekuensi hukum,” tegas Ory dalam keterangannya pada Sabtu (6/1/2024) malam.

Ory menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Prinsipnya berdasarkan ketentuan PKPU Pasal 51 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, kewajiban bagi parpol dan DPD sesuai tenggat waktu yang ditentukan adalah menyerahkan LADK,” ungkapnya.

Ory menambahkan bahwa KPU akan memberikan kesempatan perbaikan jika muatan informasi dalam LADK yang diserahkan belum terpenuhi sesuai ketentuan.

“Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 Januari 2024, seluruh parpol dan DPD diharapkan sudah menyelesaikan laporannya, dan pada tanggal 13 Januari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan mengumumkannya kepada publik,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Tim Pemenangan Anies Baswedan Sumbar Gelar Pengukuhan dan Nobar Debat Ketiga

Next Post

Pelantikan Bersama PD PERTI, PD Pemuda PERTI, dan KMTI Sumatera Barat di Bukittinggi: Ikhtiar Bersama Membangun Generasi Religius

Next Post
Pelantikan Bersama PD PERTI, PD Pemuda PERTI, dan KMTI Sumatera Barat di Bukittinggi: Ikhtiar Bersama Membangun Generasi Religius

Pelantikan Bersama PD PERTI, PD Pemuda PERTI, dan KMTI Sumatera Barat di Bukittinggi: Ikhtiar Bersama Membangun Generasi Religius

Recommended.

Perti yang Melampaui Sekat-Sekat Organisasi

24 Juni 2024 | 15:48
Kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) Anggota Komisi VIII DPR RI, Dra. Hj. Delmeria, Terus Menginspirasi di Kabupaten Pesisir Selatan

Kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) Anggota Komisi VIII DPR RI, Dra. Hj. Delmeria, Terus Menginspirasi di Kabupaten Pesisir Selatan

26 Agustus 2023 | 01:35

Trending.

Pengurus Daerah Perti Sumatera Barat, Prof. Dr. H Sufyarma Marsidin: Festival Surau Adalah Ajang Kompetitif yang Mengusung Nilai-Nilai Penting

Ketua Dewan Pembina Perti Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA: PERTI, Sinergi Pemimpin dan Ulama dalam Memajukan Bangsa

7 Juli 2024 | 16:27
Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

21 September 2024 | 16:25
Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

10 Maret 2024 | 00:02
BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

1 Desember 2022 | 21:38
Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

28 Agustus 2022 | 17:22
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In