• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home SUMBAR

APM Lakukan Aksi Tuntut Kepolisian Tangkap Nikita Mirzani ke Mapolda Sumbar

Adjie Surya Kelana by Adjie Surya Kelana
4 tahun ago
in SUMBAR
148 5
APM Lakukan Aksi Tuntut Kepolisian Tangkap Nikita Mirzani ke Mapolda Sumbar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Kapolda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yang menyebut umat muslim senang nonton film porno menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat (01/06). Masa aksi dari aliansi pemuda minangkabau ini meminta kapolri untuk segera menangkap nikita mirzani.

Rahmat hanafi selaku Koordinator aliansi pemuda minangkabau menyampaikan bahwasanya umat muslim merasa tersinggung atas unggahan narasi nikita mirzani di akun tiktok dan ini terlihat seperti merendahkan agama islam. Hari ini kami aksi damai merupakan bentuk kekesalan kami atas tingakah laku nikita mirzani tersebut. Kami hadir dengan tuntutan dan permintaan kepada kapolri untuk menangkap nikita mirzani atas isu sara, meminta kepada seluruh media massa untuk memeberikan sanksi berupa larangan tampil di seluruh media masa dan meminta nikita mirzani untuk minta maaf kepada seluruh umat muslim.

Aliansi pemuda minangkabau ini mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan isu ataupun polemik tentang suku, agama, ras dan antar golonga. “Dalam momentum hari lahir pancasila ini mari kita sama-sama berkomitmen kedepannya untuk tidak membuat ataupun mencegah isu/polemik tentang suku, agama, ras dan antargolongan yang bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat”. ujar fadhel selaku korlap aksi.

Dari kacamata hukum, nikita mirzani ada dugaan tindak pidana Yaitu Pasal 156a KUHP, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Previous Post

Aturan Kemendikbud Baru yang Tak Adil: APTSI Akan Layangkan Gugatan ke MA Jika Tak Direspons DPR

Next Post

Laksanakan IHT Lebih Awal, SMK Nasional Padang Siap Untuk Melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Tahun Ajaran 2022/2023

Next Post
Laksanakan IHT Lebih Awal, SMK Nasional Padang Siap Untuk Melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Tahun Ajaran 2022/2023

Laksanakan IHT Lebih Awal, SMK Nasional Padang Siap Untuk Melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Tahun Ajaran 2022/2023

Recommended.

Monev Pembentukan Sekretariat PPS Serta Rekrutmen Pantarlih di Kecamatan Sangir

Monev Pembentukan Sekretariat PPS Serta Rekrutmen Pantarlih di Kecamatan Sangir

31 Januari 2023 | 19:42
Tanggapi Wacana 3 Periode, HMI Cabang Payakumbuh Datangi KPU

Tanggapi Wacana 3 Periode, HMI Cabang Payakumbuh Datangi KPU

5 April 2022 | 19:18

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

7 November 2023 | 03:23
TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

11 September 2022 | 14:57
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In