Sumbarmadani.com– Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) resmi berakhir tanpa sengketa. Pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy dipastikan menjadi pemenang Pilkada Sumbar 2024 dengan perolehan suara 77,12 persen, mengungguli pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar yang meraih 22,88 persen suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan ini dilakukan sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta Pasal 57 Ayat (1) PKPU 18/2024.
“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, KPU dapat melaksanakan penetapan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ory Sativa Syakban, Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis, Rabu (8/1).
Selain Pilgub Sumbar, KPU juga akan menetapkan pasangan calon terpilih untuk delapan Pilkada kabupaten/kota di Sumbar, termasuk Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.
Namun, penetapan di 11 daerah lainnya masih ditunda karena adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Proses penetapan untuk daerah-daerah tersebut akan dilanjutkan setelah MK mengeluarkan putusan.
Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Mahyeldi-Vasko kepada DPRD Sumbar untuk diproses lebih lanjut. “Pengesahan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden melalui Menteri, berdasarkan usulan DPRD Provinsi,” jelas Ory.
Pasangan Mahyeldi-Vasko, yang didukung mayoritas masyarakat Sumbar, diharapkan mampu membawa perubahan signifikan untuk pembangunan Sumatera Barat selama periode 2025-2029 (*).