Sumbarmadani-Pekan lalu, viral seorang Ibu berjalan di tengah kerumunan car free day Jakarta, menuju gedung Mahkamah Konstitusi, minggu (26/6).
Ibu Santi Warastuti dan Pika anaknya sakit Cerebral Palsy, meminta dan mendesak agar MK segera mengeluarkan putusan terhadap permohonan yang diajukannya.
Ibu Santi bersama-sama ibu-ibu lainnya, mengajukan permohonan uji materil terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 huruf a UU Narkotika melarang penggunaan Narkotika Golongan I, termasuk di dalamnya ganja & turunannya, untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak atas kesehatan (Pasal 28H (1) UUD 1945) dan hak mendapatkan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 28C (1) UUD 1945).
IBu Santi membawa poster bertuliskan “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis” dan telah menyiapkan surat yang ditulisnya sendiri untuk ditujukan kepada Hakim MK yang memeriksa permohonannya.
Tapi karena waktu itu hari libur, pihak MK tidak bisa menerima surat dan poster dari Ibu Santi. (Azn)