Sumbarmadani.com – Mundurnya Asnawi sebagai Anggota dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0095/HK/K1/03/2022 tentang Pemberhentian Tahap Jabatan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0097/HK/K1/03/2022 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, tertanggal 10 Maret 2022 mengakibatkan kekosongan posisi struktural pada tubuh Bawaslu Provinsi Jambi.
Kekosongan posisi tersebut direspon langsung oleh Bawaslu Provinsi Jambi dengan melakukan musyawarah bersama dan menunjuk Wein Arifin sebagai Ketua. “Kami melaksanakan musyawarah dan sepakat utuk memilih saya sebagai Ketua selanjutnya”, ungkap Wein.
Wein juga menambakan kepada awak media bahwa musyawarah diikuti oleh sebanyak 5 orang peserta dan dilakukan sebanyak 2 kali. “Karena ada beberapa kesalahan dan kendala, kami harus melaksanakan musyawarah sebanyak dua kali, dan sekarang hasilnya sudah diserahkan ke Bawaslu RI”, tambah Wein.
Sementara itu, dalam rilis tertulis Bawaslu RI, Bawaslu RI menerima surat pengunduran diri dengan mengeluarkan surat pemberhentian Asnawi sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Selain itu, Bawaslu RI juga telah menetapkan Wein Arifin sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jambi. Pengesahan ini langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan. (ASK)




