• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home DAERAH

Gubernur Sumbar Tunjuk Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang

sumbarmadani by sumbarmadani
5 tahun ago
in DAERAH, Padang
155 3
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com – Demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Kota (Pemko) Padang sampai dengan dilantiknya Wali Kota Padang defenitif, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menunjuk Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang.

Hal tersebut disampaikan Mahyeldi di sela-sela membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di BPSDM Provinsi Sumbar melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, Senin (1/3/2021).

Menurut Amrizal, penunjukan Wakil Wali Kota Hendri Septa sebagai Plt Wali Kota Padang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku Plt Wali Kota Padang.

“SK Gubernur tersebut merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dengan telah dilantiknya Mahyeldi (sebelumnya Wali Kota Padang) sebagai Gubernur Sumbar pada 25 Februari 2021, maka Mahyeldi diberhentikan sebagai Wali Kota,” ujarnya, Senin (1/3/2021).

Kemudian, kata Amrizal, pasal 78 ayat 2 huruf g menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Gubernur Mahyeldi Minta ASN Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

“Dalam hal pengisian jabatan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Wali Kota sampai diangkatnya penjabat Bupati/Wali Kota,” katanya. (*/SMI)

Tags: Hendri SeptaMahyeldiPadang
Previous Post

Tak Mau Beli Mobnas Baru, Bupati Pasbar: Anggarannya Lebih Baik Digunakan untuk Bangun Jalan dan Jembatan

Next Post

Olahraga Sederhana (Penjas Adaftif) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Adhd Pasca Pandemi Covid 19

Next Post
Olahraga Sederhana (Penjas Adaftif) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Adhd Pasca Pandemi Covid 19

Olahraga Sederhana (Penjas Adaftif) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Adhd Pasca Pandemi Covid 19

Recommended.

Kepala Staf Kepresidenan Hadir dalam Peringatan Situjuah

Kepala Staf Kepresidenan Hadir dalam Peringatan Situjuah

16 Januari 2019 | 23:23
Pengumuman Anggota Pengawas TPS Terpilih Untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Sungai Pua

Pengumuman Anggota Pengawas TPS Terpilih Untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Sungai Pua

19 Januari 2024 | 16:05

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In