Sumbarmadani.com- Seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial Ii (34) melaporkan Penjabat (Pj) Wali Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang, dengan inisial FY, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar). Ii mengajukan laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya terkait Pemilu 2024.
Kuasa hukum pelapor, Kasmanedi, menyatakan bahwa kliennya melaporkan Pj Wali Nagari atas dugaan intimidasi dan ancaman terkait pemilihan anak Bupati Pasaman Barat yang menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Sumbar 2 pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
“Pelapor juga diduga diancam, diintimidasi, dan diminta mundur dari tim salah satu calon legislatif Hariadi BE dari daerah pemilihan Sumbar 2. Klien saya dipaksa untuk mendukung serta menyukseskan anak Bupati Pasaman Barat yang salah satu caleg DPR RI Sumbar 2 bernama HD Dianovri Harpama,” ungkap Kasmanedi.
Ii menceritakan bahwa pada Sabtu, 20 Januari 2024, ia menerima telepon dari Pj Wali Nagari FY yang menuduhnya ikut menyukseskan calon legislatif DPR RI Hariadi BE. Selanjutnya, ia diminta untuk mundur dari tim Hariadi BE dan mendukung anak Bupati Pasaman Barat.
“Saya sangat terkejut dan disuruh menghadap ke kantornya,” ujar Ii. Pada Senin, 22 Januari 2024, Ii mendatangi Kantor Wali Nagari Lembah Binuang dan bertemu dengan Pj Wali Nagari tersebut. Saat itu, Ii diminta untuk memenangkan anak Bupati Pasaman Barat, dan ia mengalami ancaman bahwa bantuan untuk sekolahnya tidak akan diberikan dari dana bantuan operasional pendidikan.
“Saya merasa diintimidasi, makanya saya membuat laporan,” papar Ii. Bawaslu Pasaman Barat membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan mendalami kasus ini.
“Hari ini ada laporan yang masuk ke Bawaslu Pasaman Barat, sedang kita dalami,” kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang (*)