Jakarta– Human Rights Watch (HRW) salah satu LSM dari Amerika Serikat melaporkan dari data pemerintah Indonesia yang mereka peroleh, ada 57 ribu orang dengan kondisi kesehatan mental tertentu telah dipasung setidaknya sekali seumur hidup, dan sekitar 15 ribu orang di antaranya masih hidup dengan kondisi dipasung pada November 2019.
Dalam laporannya, HRW menuturkan stigma dan dukungan yang tidak memadai membuat pihak keluarga tidak memiliki pilihan lain selain memasung anggota keluarga atau kerabat mereka yang menyandang disabilitas psikososial.
Pemasungan anggota keluarga juga digunakan di kamp-kamp yang berafiliasi dengan keyakinan agama tertentu, pusat penyembuhan tradisional, dan lembaga perawatan sosial yang dikelola negara atau swasta.
Laporan setebal 56 halaman berjudul “Hidup dalam Rantai: Belenggu Orang dengan Disabilitas Psikososial di Seluruh Dunia” yang dilakukan di 60 negara juga mencatat praktik pemasungan dilakukan di seluruh kelas sosial ekonomi di Indonesia. Tak sedikit pula keluarga kaya dan terpelajar yang memasung anaknya karena kondisi kesehatan mental tertentu.
Seorang ibu di Bali mengatakan telah merantai anaknya, Ngurah penderita disabilitas selama lebih dari 10 tahun. Keluarga kasta tinggi di Bali itu mengaku malu sehingga memutuskan untuk merantai anaknya.
“Kami berasal dari kasta tinggi dan ketika anak saya tersesat dan berkeliaran di jalanan tanpa pakaian yang layak, tanpa mandi, itu adalah alasan (mengapa kami) malu. Itu membuat saya sedih (harus mengikatnya). Tidak ada ibu di bumi ini yang ingin merantai anaknya,” ujar sang ibu kepada HRW dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
HRW juga menemukan bukti pemasungan manusia di 59 negara lain yang tersebar di Asia, Afrika, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika. Laporan ini mencakup penelitian lapangan dan kesaksian yang dikumpulkan oleh 16 peneliti HRW yang bekerja di negara mereka sendiri.
Upaya Indonesia keluar dari pemasungan
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang praktik pasung dalam Undnag-Undang tahun 1977. Meski pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengakhiri pasung, tapi praktik tersebut masih berlaku hingga kini.
Pada 2010, Kementerian Kesehatan Indonesia meluncurkan “Indonesia Bebas Pasung” sebuah program yang bertujuan untuk memberantas praktik tersebut pada 2014 dan batas waktunya diperpanjang hingga 2019.
Kemudian pada Januari 2017, Kemenkes RI meluncurkan “Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga”, sebuah program penjangkauan masyarakat di mana petugas kesehatan akan pergi dari rumah ke rumah untuk memberikan layanan kesehatan, termasuk kesehatan mental.
Hingga September 2020, program tersebut telah menjangkau 48 juta atau sekitar 70 persen rumah tangga Indonesia. Namun, dari data yang dikumpulkan menunjukkan hanya sekitar 25 persen penyandang disabilitas psikososial memiliki akses ke layanan kesehatan mental.