Sumbarmadani.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Kabupaten, yaitu Tanah Datar dan Dharmasraya. PSU ini dijadwalkan akan digelar pada awal Desember 2024, setelah ditemukan beberapa kesalahan pada Pemilu serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan untuk memastikan agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan dan sah. Adapun alasan pelaksanaan PSU ini adalah adanya warga yang memilih di lokasi yang bukan domisilinya serta beberapa pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.
“PSU ini akan digelar pada dua TPS yang berada di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kedua TPS tersebut akan melakukan pemilihan ulang,” ujar Ory.
PSU pertama akan dilaksanakan di TPS 9 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, pada Minggu, 1 Desember 2024. Di Tanah Datar, PSU ini akan melayani 197 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Sementara itu, PSU kedua akan digelar di TPS 9 Nagari Ampek Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa, 3 Desember 2024, dengan 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Ory Sativa Syakban menambahkan bahwa logistik untuk kedua TPS tersebut sudah dipastikan terpenuhi. “Insyaallah PSU di Tanah Datar akan digelar besok, Minggu, 1 Desember 2024, dan PSU di Dharmasraya akan dilaksanakan dua hari setelahnya, pada 3 Desember 2024,” katanya.
Kasus kesalahan pemilih ini mencuat ketika ditemukan dua orang pemilih di Tanah Datar yang menggunakan KTP luar daerah dan memilih di sana. Di Dharmasraya, dua pemilih terdeteksi melakukan pemilihan di dua TPS yang berbeda.
Dengan PSU ini, Ory berharap proses pemilihan dapat kembali berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, sehingga masyarakat dapat memilih dengan benar dan sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kedua kabupaten tersebut (*).