• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

KPU Sumbar Menyatakan Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
3 tahun ago
in PEMILU
150 1
KPU Sumbar Menyatakan Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Keputusan KPU Sumbar menyatakan bahwa Sdr. Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024 selama tahap penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumbar mengikuti petunjuk dari Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 yang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung.

KPU Sumbar menyoroti dua dokumen terkait Irman Gusman, yaitu putusan pengadilan yang menunjukkan kategorinya sebagai mantan terpidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung yang menegaskan status bebasnya terhitung sejak 26 September 2019, belum memenuhi syarat 5 tahun masa jeda setelah menjalani hukuman.

“Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban

Di sisi lain, penulisan pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tentang masa jeda 5 tahun yang tidak berlaku berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik, ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Ini berimplikasi pada penolakan pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023.

Hasil akhirnya ada pada KPU RI yang akan menetapkan Daftar Calon Tetap DPD pada tanggal 3 November mendatang.

Selain Irman Gusman, Rifo Darma Saputra juga tidak termasuk dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024 setelah mengumumkan pengunduran diri dari pencalonan DPD pada 3 Oktober lalu. Ini akan menyebabkan pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU RI pada 3 November mendatang. (*)

Previous Post

Muscab PC Perti Rejang Lebong Mendapuk Profesor sebagai Ketua Formatur

Next Post

Dr. Efa Yonnedi Terpilih sebagai Rektor Universitas Andalas untuk Masa Bakti 2023-2028

Next Post
Dr. Efa Yonnedi Terpilih sebagai Rektor Universitas Andalas untuk Masa Bakti 2023-2028

Dr. Efa Yonnedi Terpilih sebagai Rektor Universitas Andalas untuk Masa Bakti 2023-2028

Recommended.

Pengurus Daerah Perti Sumatera Barat, Prof. Dr. H Sufyarma Marsidin: Festival Surau Adalah Ajang Kompetitif yang Mengusung Nilai-Nilai Penting

Ketua Dewan Pembina Perti Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA: PERTI, Sinergi Pemimpin dan Ulama dalam Memajukan Bangsa

7 Juli 2024 | 16:27

Sejumlah Negara IORA Ambil Bagian Dalam Kegiatan PIOM Fest 2018

31 Juli 2018 | 12:00

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In