Sumbarmadani.com-Keputusan KPU Sumbar menyatakan bahwa Sdr. Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024 selama tahap penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumbar mengikuti petunjuk dari Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 yang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung.
KPU Sumbar menyoroti dua dokumen terkait Irman Gusman, yaitu putusan pengadilan yang menunjukkan kategorinya sebagai mantan terpidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung yang menegaskan status bebasnya terhitung sejak 26 September 2019, belum memenuhi syarat 5 tahun masa jeda setelah menjalani hukuman.
“Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban
Di sisi lain, penulisan pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tentang masa jeda 5 tahun yang tidak berlaku berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik, ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Ini berimplikasi pada penolakan pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023.
Hasil akhirnya ada pada KPU RI yang akan menetapkan Daftar Calon Tetap DPD pada tanggal 3 November mendatang.
Selain Irman Gusman, Rifo Darma Saputra juga tidak termasuk dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024 setelah mengumumkan pengunduran diri dari pencalonan DPD pada 3 Oktober lalu. Ini akan menyebabkan pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU RI pada 3 November mendatang. (*)