Sumbarmadani.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menetapkan enam nama bakal calon legislatif Provinsi Sumbar terindikasi ganda yang terdata dalam aplikasi berbasis Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyebutkan, KPU telah menyerahkan enam nama Bacaleg tersebut ke partai masing-masing untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah surati Parpol dan nantinya Parpol meneruskan kepada masing-masing Bacaleg, mereka harus menentukan pilihan partai mana yang akan digunkan untuk Pileg 2019 nanti,” ujar Amnasmen di Kantor KPU Sumbar, Selasa, (31/7/2018).
Kata Amnasmen, status Bacaleg ganda tidak hanya terdapat di tingkat Parpol saja, tetapi juga di dapil yang berbeda bahkan ada ditingkat provinsi yang berbeda.
“Ada Bacaleg yang terdaftar di dua Parpol kemudian ia juga maju tingkat DPR RI di provinsi yang berbeda, ini yang ditemukan dalam data Silon,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini meruakan hari terakir perbaikan syarat dan melengkapi berkas Bacaleg yang harus dilengkapi Parpol.
“Mudah mudahan semua Parpol sudah menyelesaikan status Bacaleg ganda tersebut, besok kita akan melakukan pemeriksaan berkas Bacaleg tersebut,” sebutnya, (*/JRU)