• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
Sumbarmadani.com
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Kriminalisasi Anak Terhadap Orang Tua

Salamat LK III BADKO SUMBAR

salamat 24 by salamat 24
1 tahun ago
in ARTIKEL
143 7
Kriminalisasi Anak Terhadap Orang Tua
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Kriminalisasi merupakan objek studi hukum pidana materiil yang membahas penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan tercela yang sebelumnya tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan terlarang dijustifikasi sebagai tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana.

Menurut Soerjono Soekanto, kriminalisasi merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana atau membuat suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal dan karena itu dapat dipidana oleh pemerintah dengan cara kerja atas namanya.

Penganiayaan anak kepada orang tua dapat dikenakan pasal 351 KUHP JO Pasal 1 angka (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. Jika ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia maka penganiayaan termasuk melanggar Pasal 28 A, 28 J angka (1) dan 28 J ayat (2). Pemidanaan dapat diartikan pemberian sanksi dan penetapan sanksi, kata “pidana” ini diartikan hukum dan “pemidanaan” sebagai penghukuman. Umumnya pidana dijatuhkan untuk pelaku kejahatan agar tidak lagi berbuat jahat orang lain takut melakukan kejahatan yang sama.

Hukum pidana di Indonesia diatur dua jenis pemidanaan yaitu Pidana pokok yaitu pidana mati, penjara, kurungan dan denda. Sedangkan Pidana Tambahan terdiri dari: Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Penganiayaan oleh anak kepada orang tua adalah pelanggaran HAM yang wajib ditegakkan HAM menjadi salah satu hak dasar yang harus mendapatkan payung hukum sebagai dasar penegakan hukum yaitu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 A tentang hak untuk hidup dan penerapannya dilanjutkan pada pasal 351 tentang penganiayaan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan kehidupan jika seorang anak melanggar hal tersebut tidak dapat dipidana anak tersebut karena di bawah umur, dalam hal ini anak tetap dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimana terkait pemidanaan telah diatur sesuai hak asasi seorang anak dan psikologi anak agar tercapai tujuan pemidanaan tersebut.

Beberapa hal yang mendorong seorang anak melakukan kekerasan orang tua, salah satunya bisa jadi karena melihat lingkungan, tontonan, dan video gim yang agresif. Seorang anak juga tak bisa mengendalikan emosi, cenderung ekspresif menyerang atau melukai orang lain, dan orang tua pun gagal dalam membantu anak mengontrol emosinya.

“Maka anak akan melakukan kekerasan atau melukai siapa pun di lingkungannya, termasuk kepada orang tuanya.

“Sangat disayangkan, sangat miris karena orang tua menjadi korban anak.”

Misalnya, “ER yang berusia 25 tahun, menganiaya ibunya sendiri karena keinginannya dibelikan sepeda motor tak dipenuhi. Peristiwa itu terjadi di Kampung Paya Tumpi Induk, Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu (24/4).”

Pada Rabu (20/3), di Desa Awang, Kalimantan Selatan, “seorang anak membunuh ayahnya hanya karena tak terima ditegur agar menjual kambing pada esok hari. Tak kalah miris, di Medan, Sumatera Utara pada Senin (1/4) seorang anak bernama Wen Pratama, 33 tahun, tega menggorok leher ibunya lantaran kesal dimarahi sang ibu karena mengisap rokok mahal.”

Maka dalam menangani kasus kekerasan, langkah-langkah yang diambil meliputi penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang diperlukan guna menentukan tindakan hukum yang tepat. Perlindungan kepada korban pun menjadi prioritas, dengan menerapkan tindakan pencegahan, seperti perbaikan hubungan keluarga atau memberikan perlindungan sementara.

Previous Post

Refleksi Hari Pendidikan Nasional ; Politisasi Pendidikan

Next Post

SDA Indonesia Yang Melimpah

Next Post
SDA Indonesia Yang Melimpah

SDA Indonesia Yang Melimpah

Recommended.

Bom Bunuh Diri Meledak Di Masjid Pakistan, ISIS Konfirmasi Tanggung Jawab

Bom Bunuh Diri Meledak Di Masjid Pakistan, ISIS Konfirmasi Tanggung Jawab

6 Maret 2022 | 21:53
Terima Seluruh Aspirasi Mahasiswa, Ketua DPRD Sumbar: Kita Bersama!”

Terima Seluruh Aspirasi Mahasiswa, Ketua DPRD Sumbar: Kita Bersama!”

11 April 2022 | 15:08

Trending.

Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jawa Barat Gelar Rakorwil di Bandung, Matangkan Persiapan Menuju Munas IKM I

Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jawa Barat Gelar Rakorwil di Bandung, Matangkan Persiapan Menuju Munas IKM I

14 Mei 2025 | 18:55
KAHMI Talk Series ke 2 Sukses Digelar, Bahas Peran Kader HMI dalam Koperasi Merah Putih

KAHMI Talk Series ke 2 Sukses Digelar, Bahas Peran Kader HMI dalam Koperasi Merah Putih

10 Mei 2025 | 21:58
MD KAHMI Padang Sambut Sekjen MN, Konsolidasi Padang jadi Tuan Rumah Munas Makin Kuat

MD KAHMI Padang Sambut Sekjen MN, Konsolidasi Padang jadi Tuan Rumah Munas XII Tahun 2027Makin Kuat

11 Mei 2025 | 21:25
Pemko Padang Kukuhkan Pengurus MTY Sumbar 2025–2030, Fadly Amran: Majelis Taklim Mitra Strategis Pemerintah

Pemko Padang Kukuhkan Pengurus MTY Sumbar 2025–2030, Fadly Amran: Majelis Taklim Mitra Strategis Pemerintah

12 Mei 2025 | 07:48
Skandal Inses Bukittinggi : Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan Selama Bertahun-tahun

Skandal Inses Bukittinggi : Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan Selama Bertahun-tahun

28 Juni 2023 | 13:47
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In