Sumbarmadani.com-Kriminalisasi merupakan objek studi hukum pidana materiil yang membahas penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan tercela yang sebelumnya tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan terlarang dijustifikasi sebagai tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana.
Menurut Soerjono Soekanto, kriminalisasi merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana atau membuat suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal dan karena itu dapat dipidana oleh pemerintah dengan cara kerja atas namanya.
Penganiayaan anak kepada orang tua dapat dikenakan pasal 351 KUHP JO Pasal 1 angka (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. Jika ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia maka penganiayaan termasuk melanggar Pasal 28 A, 28 J angka (1) dan 28 J ayat (2). Pemidanaan dapat diartikan pemberian sanksi dan penetapan sanksi, kata “pidana” ini diartikan hukum dan “pemidanaan” sebagai penghukuman. Umumnya pidana dijatuhkan untuk pelaku kejahatan agar tidak lagi berbuat jahat orang lain takut melakukan kejahatan yang sama.
Hukum pidana di Indonesia diatur dua jenis pemidanaan yaitu Pidana pokok yaitu pidana mati, penjara, kurungan dan denda. Sedangkan Pidana Tambahan terdiri dari: Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Penganiayaan oleh anak kepada orang tua adalah pelanggaran HAM yang wajib ditegakkan HAM menjadi salah satu hak dasar yang harus mendapatkan payung hukum sebagai dasar penegakan hukum yaitu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 A tentang hak untuk hidup dan penerapannya dilanjutkan pada pasal 351 tentang penganiayaan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan kehidupan jika seorang anak melanggar hal tersebut tidak dapat dipidana anak tersebut karena di bawah umur, dalam hal ini anak tetap dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimana terkait pemidanaan telah diatur sesuai hak asasi seorang anak dan psikologi anak agar tercapai tujuan pemidanaan tersebut.
Beberapa hal yang mendorong seorang anak melakukan kekerasan orang tua, salah satunya bisa jadi karena melihat lingkungan, tontonan, dan video gim yang agresif. Seorang anak juga tak bisa mengendalikan emosi, cenderung ekspresif menyerang atau melukai orang lain, dan orang tua pun gagal dalam membantu anak mengontrol emosinya.
“Maka anak akan melakukan kekerasan atau melukai siapa pun di lingkungannya, termasuk kepada orang tuanya.
“Sangat disayangkan, sangat miris karena orang tua menjadi korban anak.”
Misalnya, “ER yang berusia 25 tahun, menganiaya ibunya sendiri karena keinginannya dibelikan sepeda motor tak dipenuhi. Peristiwa itu terjadi di Kampung Paya Tumpi Induk, Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu (24/4).”
Pada Rabu (20/3), di Desa Awang, Kalimantan Selatan, “seorang anak membunuh ayahnya hanya karena tak terima ditegur agar menjual kambing pada esok hari. Tak kalah miris, di Medan, Sumatera Utara pada Senin (1/4) seorang anak bernama Wen Pratama, 33 tahun, tega menggorok leher ibunya lantaran kesal dimarahi sang ibu karena mengisap rokok mahal.”
Maka dalam menangani kasus kekerasan, langkah-langkah yang diambil meliputi penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang diperlukan guna menentukan tindakan hukum yang tepat. Perlindungan kepada korban pun menjadi prioritas, dengan menerapkan tindakan pencegahan, seperti perbaikan hubungan keluarga atau memberikan perlindungan sementara.