Sumbarmadani.com- Tim mahasiswa dari Universitas Andalas (Unand) berhasil meraih juara 1 dalam Grand Final Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu IV Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia tahun 2024. Acara yang digelar pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Convention Ancol, Jakarta.
Diikuti oleh dua tim terbaik dari 24 Universitas yang terpilih Mengikuti Seleksi Final. Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Andalas (Unand) terpilih sebagai Dua Universitas yang berhak mengikuti Grand Final.
Tim Unand yang terdiri dari Salwa Adimaya, Chindy Trivendi Junior, dan Fadhila Rahmadiani Fasya, tampil sebagai tim pro dalam perdebatan sengit yang berlangsung selama 30 menit.
Mereka berhadapan dengan tim kontra dari Universitas Indonesia yang diwakili oleh Sandy Yudha Pratama Hulu, Wening Tyas Ayomi, dan Valentino Rafael Carofin.
Topik debat berkisar pada aturan pelaksanaan pemilu serta masa depan demokrasi Indonesia, dengan fokus pada pro dan kontra terhadap perubahan regulasi pemilu.
Debat yang dipandu oleh Choky Sitohang sebagai moderator dan disiarkan langsung di kanal Bawaslu RI ini menjadi ajang adu argumen yang sangat kompetitif.
Dengan dukungan dari tim juri kehormatan yang terdiri dari tokoh-tokoh penting di bidang hukum dan pemilu, seperti Dr. Puadi (Anggota Bawaslu RI), Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi RI), dan Bambang Eka Cahya Widodo (mantan Ketua Bawaslu RI), kemenangan Unand dinilai layak dan mampu memberikan argumentasi hukum yang kuat atas pilihan sebagai team Pro.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap partisipasi para mahasiswa dalam ajang debat ini. “Kompetisi ini bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana kita semua, terutama generasi muda, dapat peduli dan berkontribusi pada demokrasi dan pemilu yang adil di Indonesia,” ungkap Bagja.
Kompetisi ini mengusung tagline “Dari Mahasiswa untuk Demokrasi” dan diikuti oleh 206 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Rahmat Bagjar, Ketua Bawaslu RI, juga memutuskan untuk mundur dari posisinya sebagai dewan juri demi menjaga netralitas dalam penjurian. Selain itu Dr. Khairul Fahmi, yang juga memutuskan untuk berhenti menjadi salah satu dewan juri utama dalam kompetisi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penilaian berlangsung objektif dan adil, mengingat pentingnya kompetisi ini dalam menumbuhkan kesadaran mahasiswa terhadap hukum pemilu dan demokrasi.
Sebagai juara, tim Unand telah menunjukkan keunggulan dalam pengetahuan dan analisis terhadap isu-isu hukum pemilu, yang dianggap sangat relevan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia di masa mendatang (YF).