Sumbarmadani.com- Tahapan Pilkada serentak 2024 memasuki masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon ditertibkan sesuai aturan guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemilihan.
Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 32, APK mencakup berbagai benda atau bentuk yang memuat visi, misi, program, atau informasi lain dari peserta pemilu yang bertujuan mengajak masyarakat memilih calon tertentu.
Di Kecamatan Lubuk Kilangan, penertiban APK dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lubuk Kilangan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Polsek Lubuk Kilangan, dan Koramil Lubuk Kilangan. Kegiatan ini melibatkan tiga tim yang menyisir seluruh wilayah kelurahan di kecamatan tersebut, dengan prioritas penertiban di jalur utama dan taman kota.
Penertiban diawali dengan rapat persiapan dan apel yang berlangsung di kantor Camat Lubuk Kilangan. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Camat (Sekcam) dengan arahan teknis disampaikan oleh Ketua Panwascam Lubuk Kilangan, Ivan Arizal, serta sambutan dari Ketua PPK Lubuk Kilangan dan Camat Lubuk Kilangan.
Apel dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kasi Trantib kecamatan, Pol PP kecamatan, Kasi Trantib kelurahan, Polsek, Koramil, pengawas kelurahan, dan pengawas TPS. Dalam apel tersebut, Ketua Panwascam Lubuk Kilangan, Ivan Arizal, menegaskan bahwa penertiban APK akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi APK atau APS yang tersisa di wilayah Lubuk Kilangan menjelang hari pemilihan.
“Penertiban ini akan berlanjut hingga besok untuk memastikan tidak ada lagi APK yang beredar di Kecamatan Lubuk Kilangan pada hari pemilihan,” ujar Ivan Arizal.
Dengan kegiatan penertiban ini, masa tenang diharapkan menjadi waktu refleksi bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan secara matang tanpa gangguan kampanye. Hal ini juga sejalan dengan upaya menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan adil (KAI).