Sumbarmadani.com- Tahapan Pilkada serentak 2024 kini memasuki masa tenang, terhitung sejak 24 hingga 26 November 2024. Dalam periode ini, seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 32, APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lain dari peserta pemilu, termasuk simbol dan tanda gambar, yang digunakan untuk mengajak masyarakat memilih peserta pemilu tertentu.
Penertiban APK di Kecamatan Padang Utara dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Padang Utara bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Padang Utara, dan Koramil Padang Utara. Kegiatan ini dilakukan di sepanjang jalan protokol serta tujuh kelurahan, yaitu Gunung Pangilun, Ulak Karang Selatan, Ulak Karang Utara, Air Tawar Timur, Air Tawar Barat, Alai Parak Kopi, dan Lolong Belanti.
Ketua Panwascam Padang Utara, Muhammad Havis, menegaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kota Padang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi menertibkan APK yang masih terpasang di rumah atau lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu menertibkan APK yang masih ada di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak 2024, terutama di masa tenang ini, dan melaporkan jika ada pelanggaran, seperti praktik politik uang,” ujar Havis.
Dengan penertiban ini, diharapkan masa tenang Pilkada dapat dimanfaatkan untuk refleksi dan pengambilan keputusan yang bijak oleh masyarakat tanpa terpengaruh kampanye aktif. Panwascam Padang Utara juga berkomitmen untuk terus mengawal integritas proses pemilu hingga tahap akhir (YF).