Sumbarmadani.com Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM) Lubuk Kilangan menyelenggarakan pelatihan dan penguatan kapasitas pengawas kelurahan desa se-kecamatan Lubuk Kilangan dalam pengawasan tahapan kampanye untuk pemilihan serentak tahun 2024. Pelatihan tersebut dihadiri Panwaslu Kecamatan Lubuk Kilangan, PKD se-Kecamatan Lubuk Kilangan, Camat Lubuk Kilangan, Ketua PPK Lubuk Kilangan, Polsek Lubuk Kilangan dan Media. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB di Imelda Hotel Padang, Senin (23/09).
Pelatihan dan penguatan kapasitas Pengawas Kelurahan Desa tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Pengawas Kelurahan Desa se-kecamatan Lubuk Kilangan tentang pengawasan tahapan kampanye untuk pemilihan serentak tahun 2024 papar Hendrita selaku Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lubuk Kilangan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Kilangan Ivan Arizal yang menyampaikan bahwa semua Pengawas Kelurahan Desa se-kecamatan Lubuk Kilangan harus punya SIMP (Solidaritas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas) dalam melaksanakan pengawasan tahapan kampanye untuk pemilihan serentak tahun 2024. Senada dengan itu Emil Rizal selaku anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Kilangan juga berpendapat bahwa tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 nanti akan sangat menguras perhatian dan kejelian semua Pengawas Kelurahan Desa se-kecamatan Lubuk Kilangan.
Firdaus Yusri Anggota Bawaslu Kota Padang yang berkesempatan menjadi narasumber pelatihan ini menerangkan kepada Pengawas Kelurahan Desa se-kecamatan Lubuk Kilangan bahwa Pengawas Kelurahan Desa merupakan unsur yang pertama kali dicari oleh peserta pemilihan terkait apa-apa saja yang diperbolehkan dan apa-apa saja yang tidak diperbolehkan dalam tahapan kampanye sehingga sangat penting untuk mendalami aturan beserta tafsirannya agar tidak terjadi kekeliruan ketika melaksanakan pengawasan. Narasumber juga membahas secara mendalam persoalan perubahan frasa citra diri yang sudah tidak ada lagi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
*Muhamad Khairul Rasyid