Sumbarmadani.com- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi Rp 2,81 juta per bulan. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 526-768-2023 yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP 2024 telah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan kenaikan UMP ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang terdiri dari 15 orang anggota, termasuk perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja. Mahyeldi menjelaskan bahwa kenaikan UMP Sumbar pada tahun 2024 telah menjadi hasil kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, menyebutkan bahwa kenaikan UMP Sumbar pada tahun 2024 sekitar Rp 68.973 atau naik sebesar 2,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tiga variabel utama yang menentukan besaran UMP 2024 adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
“Besaran alpha sangat ditentukan oleh besarnya upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Perumusannya ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” ungkap Nizal Ul Muluk.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi ekonomi para pekerja di Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini juga merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan dalam sektor ketenagakerjaan. (*)