Sumbarmadani.com– Pembahasan dispensasi nikah sudah dijelaskan sebelumnya melalui opini dengan judul “Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama, Solusi Ideal Bagi Yang Belum Cukup Umur” rilis pada Senin (6/2).
Diterangkan, bahwasanya dispensasi nikah merupakan upaya bagi orang-orang yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batas usianya diatur sesuai UU. No. 16 Tahun 2019 perubahan atas UU. No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Ketika mendapati kasus yang demikian, orang tua bagi anak yang belum mencukupi batas usia tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin untuk menikah. Peradilan Agama merupakan salah satu diantara 4 peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA); Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Peradilan Agama berfungsi mengadili perkara-perkara perdata khusus bagi pemeluk agama Islam atau mereka yang menundukkan dirinya dengan melaksanakan akad secara syariah (bagi yang bukan pemeluk Islam dalam perkara ekonomi syariah). Dalam hierarki struktural organisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama yang berkedudukan di Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Daerah Tingkat I (Provinsi).
Pengadilan Agama (PA) Muara Labuh sebagai salah satu badan peradilan khusus di Daerah tingkat II dan tercatut dalam struktur Badan Peradilan Agama (Badilag). Organisasi atau badan inilah yang menjalankan tugas dan fungsi peradilan agama di Wilayah Hukum Muara Labuh, Solok Selatan. Sebagai salah satu peradilan yang khusus mengurusi persoalan perdata islam dan ekonomi syariah bagi rakyat Indonesia yang beragama Islam di wilayah Solok Selatan, PA Muara Labuh juga tidak lepas dari mengurusi perkara dispensasi nikah karena itu merupakan salah satu persoalan perdata Islam di Indonesia. Tercatat persentase data perkara dispensasi nikah di PA Muara Labuh mulai dari tahun 2019 ada 30 perkara yang masuk dengan 28 perkara dikabulkan. Di tahun 2020, seiring dengan terdampaknya dunia dengan pandemi Corona Virus Disaster 19 (Covid 19), angka permintaan dispensasi nikah di PA Muara Labuh justru melonjak. Terdapat 103 permohonan dengan 100 kasus dikabulkan oleh Hakim. Ditahun-tahun berikutnya terjadi penurunan angka permohonan dispensasi perkawinan. Tahun 2021 saja, ada 94 permohonan diterima dengan 87 perkara dikabulkan oleh Hakim. Sedangkan di tahun 2022 permohonan berkurang drastis menjadi 56 permohonan diterima dengan 52 perkara dikabulkan oleh Hakim.
Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh yang juga alumni IAIN Imam Bonjol Padang Jurusan Perbandingan Hukum & Madzhab, Haris Luthfi menyatakan penurunan ini merupakan sebuah kemajuan dari edukasi pra-nikah terhadap pernikahan usia dini di Indonesia, khususnya di Solok Selatan.“Dengan menurunnya angka pengajuan perkara dispensasi kawin di PA Muara Labuh mengindikasikan bahwa masyarakat sudah memahami bahwa untuk menikah harus cukup umur sesuai dengan regulasi yang sudah ada yaitu UU. No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin” ujar Haris.
Diharapkan kedepannya agar para orang tua tidak serta merta menuruti kehendak anak-anak yang berada dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan. Karena pernikahan tidak hanya dijalani oleh 2 orang atau sepasang manusia saja, tetapi juga antar 2 keluarga besar yang nantinya akan menjalani lika-liku kehidupan yang belum tentu akan mampu selesai oleh mereka saja. (AJI)