Sumbarmadani.com – Kemelut panjang pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru yang sampai saat ini masih belum memperlihatkan progres nyata akhirnya mulai dibahas lagi. PT Hutama Karya yang merupakan owner Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) saat ini sudah mempersiapkan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk project di Padang-Sicincin sebesar Rp. 52 Miliar. Pada beberapa sesi wawancara, Pihak PT. Hutama Karya mengkonfirmasi bahwa upaya pembebasan laha yang sempat diberitakan mengalami stagnasi, saat ini sudah mendapatkan jalan tengah dan titik terang.
Sebelumnya, sejak 2021, Project Director JTTS PT. Hutama Karya untuk jalur Padang-Sicincin selalu membantah opini publik tentang penghentian aktivitas pembangunan jalan tol di daerah tersebut. Marthen Robert menyampaikan bahwa pada beberapa waktu belakangan, PT. Hutama Karya berfokus terhadap pembangunan pada titik-titik yang sudah selesai segala proses pembebasan dan ganti rugi lahan. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum selesai, PT. Hutama Karya selalu berupaya untuk menyelesaikan setiap masalah dengan cara yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Selanjutnya, Marthen mengatakan juga bahwa jika sudah tersedia tambahan sumber daya lahan untuk proses pembangunan, maka PT. Hutama Karya selanjutnya akan siap untuk melanjutkan pembangunan yang berfokus pada titik ruas lainnya yang sudah dibebaskan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi peningkatan pembayaran bunga selama proses konstruksi dan biaya eskalasi. Selain itu, mempersiapkan berbagai hal untuk mempercepat pembangunan dilakukan agar pilot project JTTS ini agar segera dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung manfaatnya.
Pada rapat internal Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang dilakukan pada hari Senin (7/2), PT. Hutama Karya berdiskusi langsung dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy tentang upaya-upaya yang bisa dilakukan agar proses pembangunan bisa segera dilanjutkan, salah satunya adalah mempersiapkan dana untuk ganti rugi dan pembebasan lahan. Proses ganti rugi dilakukan melalui metode konsinyasi, yaitu memberikan suatu barang kepada pihak lain untuk dapat dijualkan kembali pada pembeli yang belum dipastikan lokasi keberadaannya.
Rapat internal tersebut juga dihadiri oleh pihak Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Forkompimda Sumatera Barat. Pihak PT. Hutama Karya juga menyampaikan bahwa mempersiapkan dana sebesar Rp. 52 Miliar dipersiapkan untuk 53 titik bidang tanah di daerah Padang-Sicincin. Untuk 46 titik kemungkinan besar sudah bisa untuk disegerakan proses pembebasannya, sedangkan 7 titik lagi masih dilakukan pendalaman pengkajian. (ASK)