Sumbarmadani.com-Ratusan warga dari Air Bangis Masyarakat Air Bangis telah melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap usulan Gubernur Sumatera Barat terkait penggunaan lahan seluas 30 ribu hektar di Nagari Air Bangis. Usulan tersebut adalah untuk mengalokasikan lahan tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional bagi PT Abaco Pasifik Indonesia guna membangun industri refinery, petrokimia, dan sarana pendukungnya. pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023.
Peristiwa ini berawal dari usulan Gubernur Sumatera Barat kepada Menko Maritim dan Investasi mengenai rencana penggunaan lahan seluas 30 ribu hektar di Nagari Air Bangis untuk Proyek Strategis Nasional bagi PT Abaco Pasifik Indonesia. Rencana tersebut termasuk pembangunan industri pengolahan minyak bumi dan petrokimia serta fasilitas pendukung lainnya.
Sebelumnya, Gubernur telah menyerahkan lahan tersebut kepada PT Abaco Pasifik Indonesia karena merupakan bekas areal PT Sumber Surya Semesta yang statusnya telah dinyatakan clear and clean.
Namun, masyarakat Air Bangis menolak rencana ini karena lahan yang diusulkan oleh Gubernur sebenarnya adalah wilayah yang telah lama dikelola oleh masyarakat setempat. Wilayah ini telah digunakan secara turun temurun sebagai pemukiman, perkebunan, tempat ibadah, pendidikan, fasilitas umum, serta memiliki nilai budaya dan adat.
Masyarakat juga menyatakan keberatan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Pasaman Barat atas lahan perkebunan mereka. Izin ini dianggap tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat dan diterbitkan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kebun.
Sejumlah masyarakat terpaksa menyerahkan lahan perkebunan mereka kepada pemerintah karena merasa terancam oleh ancaman hukuman pidana kehutanan. Mereka berharap agar lahan-lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
Pihak keamanan, seperti anggota Polda Sumatera Barat, dikatakan telah mengawal KSU Air Bangis, pemegang izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat, tetapi juga menakuti masyarakat yang bukan bagian dari KSU Air Bangis. Masyarakat merasa tidak adil karena pihak keamanan menangkap orang-orang yang hanya membeli hasil kebun masyarakat, sementara KSU Air Bangis tidak ditindak meskipun membeli hasil kebun yang juga dianggap berada di kawasan hutan.
Masyarakat menuntut pemerintah untuk mencabut usulan proyek strategis nasional untuk PT Abaco Pasifik Indonesia dan melindungi wilayah kelola masyarakat dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, izin usaha hasil hutan kayu yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat harus dievaluasi dan dicabut. Lahan perkebunan yang telah diserahkan oleh masyarakat juga harus dikembalikan kepada mereka.
Masyarakat juga menolak keberadaan anggota Brimob di Nagari Air Bangis dan meminta Polda Sumatera Barat untuk menarik mereka. Selain itu, mereka berharap pihak keamanan dapat melepaskan masyarakat yang ditangkap karena hanya membeli hasil kebun, bukan melakukan kejahatan.
Masyarakat mendesak agar masalah ini diselesaikan melalui dialog dengan pemerintah, bukan dengan pendekatan hukum pidana melalui aparat kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. (*)