Sumbarmadani.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mengungkapkan bahwa keempat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada 2024 terbukti melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyatakan bahwa pelanggaran ini ditemukan berdasarkan temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan APK di Bukittinggi,” kata Ruzi pada Minggu (13/10/2024). Aturan pemasangan APK tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Bukittinggi Nomor 309/2024, yang menetapkan tata cara pemasangan dan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.
Dari hasil pemantauan, Bawaslu menemukan 177 kasus pelanggaran APK di beberapa titik di Bukittinggi. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan mencatatkan jumlah pelanggaran terbanyak dengan 89 kasus, disusul Kecamatan Guguk Panjang dengan 56 pelanggaran, dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dengan 32 kasus.
Pelanggaran terbanyak melibatkan pasangan calon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, dengan total 116 kasus. Pasangan nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, mencatatkan 26 pelanggaran. Sementara itu, pasangan nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, teridentifikasi melakukan 31 pelanggaran. Pasangan nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, tercatat dengan empat kasus pelanggaran.
Ruzi menjelaskan bahwa pelanggaran pemasangan APK ini meliputi penggunaan fasilitas umum yang jelas-jelas dilarang. Beberapa di antaranya ditemukan dipasang di tiang listrik, batang pohon, taman kota, balai pemuda, pagar, tembok, hingga flyover. “Data ini kami dapatkan sebelum surat rekomendasi disampaikan ke KPU Bukittinggi, dan kemungkinan masih akan bertambah seiring pemasangan APK baru,” ungkap Ruzi.
KPU Bukittinggi sendiri telah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat pemasangan APK, seperti rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, fasilitas pendidikan, BUMN, BUMD, dan jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras, dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, tempat wisata seperti Taman Jam Gadang juga termasuk dalam area terlarang.
Jika pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti, penertiban akan dilakukan secara paksa oleh Tim Gabungan pada Selasa (15/10/2024). Langkah ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu dan pihak terkait. “Kami akan melakukan penertiban paksa jika APK bermasalah tidak dicabut,” tegas Ruzi.
KPU Kota Bukittinggi berharap seluruh pasangan calon dan tim kampanye menaati aturan yang telah ditetapkan agar Pilkada dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Pemasangan APK di lokasi terlarang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu estetika dan ketertiban kota. Ketua KPU Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza, menambahkan, “Larangan ini mencakup seluruh fasilitas umum, termasuk moda transportasi milik BUMN dan BUMD” (*).