Sumbarmadani.com- Setelah menunggu selama empat bulan untuk mendapatkan kesempatan audiensi, Serikat Pekerja Kampus (SPK) akhirnya berhasil bertemu dengan Dirjen Dikti, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, dan Dirjen Sumber Daya, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., pada Kamis (19/9/2024). Audiensi ini merupakan bagian dari perjuangan SPK untuk memperjuangkan hak-hak dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama bertahun-tahun tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang seharusnya menjadi hak mereka.
Koordinator Pejuang Tukin, Fatimah, menjelaskan bahwa dosen ASN di bawah Kemendikbudristek telah lama dikecualikan dari penerimaan tukin, meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas menyatakan bahwa setiap PNS berhak atas tunjangan kinerja. SPK sebelumnya telah merilis policy brief pada 2 Mei 2024, yang memaparkan secara rinci ketidakadilan ini dan menyerukan adanya perbaikan dalam kebijakan remunerasi bagi dosen ASN.
“Perjuangan ini lahir dari kesadaran kolektif bahwa hak-hak dosen ASN perlu dipenuhi secara adil. Berserikat menjadi langkah strategis bagi kami, karena inilah yang memungkinkan kami memperjuangkan hak-hak ini secara terorganisir,” ujar Fatimah dalam audiensi tersebut.
Menanggapi hal ini, Dr. Lukman mengonfirmasi bahwa tukin dosen ASN Kemendikbudristek akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025. “Anggaran sebesar Rp 5,8 triliun telah disiapkan, namun proses pencairannya membutuhkan persetujuan dari Menpan RB dan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan,” jelasnya. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) belum dapat menerima tunjangan ini karena besarnya anggaran yang dibutuhkan, yakni sebesar Rp 11,4 triliun.
Dalam audiensi ini, Dr. Lukman juga menambahkan bahwa ke depan tidak akan ada lagi sistem Beban Kerja Dosen (BKD) serta asesor BKD. Sebagai gantinya, audit internal akan dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Selain itu, persyaratan untuk sertifikasi dosen akan dipermudah guna meningkatkan kesejahteraan dosen dan mempercepat proses sertifikasi bagi yang belum mendapatkan haknya.
Tak hanya itu, Kemendikbudristek juga sedang mempersiapkan Peraturan Menteri yang akan menangani isu-isu terkait pelecehan, intoleransi, dan perundungan di lingkungan kampus, sebagai bagian dari komitmen menciptakan iklim akademik yang aman dan kondusif.
Audiensi ini menandai langkah maju dalam upaya kolektif SPK untuk memperjuangkan hak-hak dosen secara adil dan berkelanjutan. SPK telah merilis policy brief pada 2 Mei 2024, yang menguraikan langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi dosen, serta menyoroti perlunya tindakan konkret terhadap ketidakadilan yang dialami para dosen di bawah Kemendikbudristek (YF)