Sumbarmadani.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan calon petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, meskipun masa kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024.
“Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, petahana terikat dengan aturan untuk tidak lagi menggunakan fasilitas negara, meskipun belum mulai cuti dan belum masuk masa kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Kamis (12/9/2024).
Khadafi menjelaskan bahwa ada jeda waktu dua hari antara penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024. Dalam rentang waktu tersebut, petahana diingatkan untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas negara pada tanggal 23 dan 24 September 2024.
“Calon petahana biasanya akan mengajukan permohonan cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seiring dimulainya masa kampanye. Namun, meski cuti belum resmi dimulai, sejak penetapan sebagai calon kepala daerah, penggunaan fasilitas negara sudah harus dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah mengajukan cuti selama 29 hari dalam rangka kampanye Pemilihan Gubernur Sumbar 2024. Surat permohonan cuti tersebut diajukan melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, pada 3 September 2024.
Gubernur Mahyeldi akan mulai menjalani cuti kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa cuti tersebut, Mahyeldi mengusulkan kepada Mendagri untuk menunjuk Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumbar.
Bawaslu berharap seluruh calon petahana mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024 (*)




