Sumbarmadani.com-Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah (Polda) Sumbar berhasil meringkus lima orang tersangka jaringan sindikat pengedar narkoba di Kota Padang.
Diresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun, menuturkan dalam satu pekan terakhir pihaknya mengamankan lima orang pengedar sabu dan ganja di lokasi yang berbeda.
Dari tangan JM berhasil diamankan dua paket sabu dengan berat 30,41 gram, kemudian dari tangan RMAA (17) berhasil diamankan dua paket sabu seberat 3,96 gram. Sementara itu, ditangan RP (32) dan JP (24) yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan ganja seberat 112,86 gram dan ditangan FA berhasil diamankan sabu seberat 5,24 gram.
“Mereka ditangkap hampir dalam waktu bersamaan, tepatnya Jumat (11/1) kemaren. Secara keseluruhan, kita berhasil mengamankan sabu sekitar 40 gram dan ganja seberat 1 kilogram,” ujarnya kepada sejumlah awak media di Mapolda Sumbar, Kamis, (17/1/2019).
RMAA (17) masih berstatus anak di bawah umur, dari penangkapan tersebut, menunjukkan keterlibatan anak dibawah umur masih terjadi di Sumbar.
“Anak ini sebagai pengedar, kalau pengecer barangkali akan kita limpahkan ke Polres dan apabila pengedar kita yang langsung akan bertindak, ia juga seorang residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan ,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini anak dibawah umur sering dimanfaatkan menjadi pengedar narkotika. Dari data 2017 terdapat 6 orang yang berstatus anak di bawah umur, kemudian di tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi 17 orang.
“Di kota padang trennya meningkat menggunakan anak sebagai pengedar. Mereka juga dijadikan sebagai alat, mereka mengambil barang dan siapa yang mengirim mereka tidak tahu,” sebutnya.
Atas perbuatan tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sementara tersangka RPP dan JP dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). (Dani)
Editor: Jufri R. U