• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home SUMBAR

Terkait Polemik Alat Peraga Kampanye dari KPU, Begini Tanggapan KIPP Sumatera Barat

Adjie Surya Kelana by Adjie Surya Kelana
6 tahun ago
in SUMBAR
166 7
Terkait Polemik Alat Peraga Kampanye dari KPU, Begini Tanggapan KIPP Sumatera Barat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com – Masyarakat kota Padang Dihebohkan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi mengarahkan perhatian kepada salah satu Pasangan Calon pada Pilkada Sumbar 2020. Dalam baliho tersebut ditampilkan keempat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sesuai dengan poster kampanye masing-masing. Akan tetapi, persoalannya ada pada gambar pada desain Cagub-Cawagub Nomor Urut 2, yang memperlihatkan adanya paku untuk mencoblos Paslon tersebut.

APK yang dianggap bermasalah tersebut berada di Jalan Ketaping, Simpang Ketaping Menuju Unand, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Alat Peraga Kampanye yang berjenis baliho atau Billboard tersebut terlihat jelas bahwa Billboard tersebut difasilitasi oleh KPU Sumbar. Secara tidak langsung, masyarakat yang membaca Billboard tersebut dikeluarkan oleh KPU Sumbar.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor:183/HK.03.1-Kpt/1371/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sumater Barat Tahun 2020 Lokasi Baliho tersebut termasuk kedalam wilayah penetapan APK, memang dibuktikan bahwa billboard bukanlah milik KPU, melainkan milik swasta yang biasanya disewakan untuk berbagai pengiklanan.

Terkait persoalan APK yang sudah mengindikasikan untuk memihak atau memilih salah satu pasangan calon (Nasrul Abit – Indra Catri), Tim Sumbarmadani.com melakukan wawancara dengan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat, Samaratul Fuad, S.H., pada hari Jum’at malam.

Dalam kesempatan tersebut, Samaratul Fuad menjelaskan bahwa jika memang baliho tersebut dikeluarkan oleh KPU Sumbar, artinya ini mengindikasikan adanya sikap untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon. “KPU Sumbar sudah tidak objektif lagi dalam menyelenggarakan Pilkada pada tahapan Kampanye (APK)”, Ungkap beliau.

Bahwa terkait persoalan ini, KPU Sumbar belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait persoalan ini. “Maka dari itu, kita hanya baru bisa berasumsi demikian.” Sambung Bang Fuad, sapaan akrab beliau.

Pada sisi lain, dalam persoalan ini tentu masih banyak asumsi dan spekulasi yang beredar. Pun, Jika Baliho/Bilboard tersebut tidak dikeluarkan oleh KPU Sumbar, namun dibuat oleh salah satu Paslon yang mencatut nama KPU dalam-dalam baliho itu, Maka ini menjadi persoalan yang berbeda. Ataupun kemungkinan lainnya adalah Jika baliho/billboard tersebut dipajang atau dipasang oleh seorang oknum atau pihak lain untuk memihak kepada salah satu calon, Maka ini menjadi persoalan yang berbeda.

“Tapi, apabila memang persoalan baliho/billboard tersebut merupakan keteledoran ataupun kelalaian KPU dalam mencetak Alat Peraga Kampanye. KPU harus cepat untuk memperbaiki Design dari APK tersebut.” Terang Bang Fuad kepada Sumbarmadani.

Dalam persoalan ini, ketika KPU menyatakan permohonan maaf atas keteledoran yang mengakibatkan kegaduhan ini, maka dari itu Bawaslu selaku penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam pencegahan dan penindakan, tetap harus sesegera mungkin melakukan identifikasi dan memproses masalah ini. “Dan jika memang ini adalah kelalaian KPU, maka Bawaslu harus cepat menindak dan mengusut tuntas persoalan agar azas pemilu yang jujur dan adil terealisasi dengan sebaik-baiknya.” Tutup beliau.

Memang diketahui bahwa KPU di Sumatera Barat baru-baru ini masih berhadapan dengan permasalahan kode etik yang akan disidang beberapa hari kedepan dengan DKPP. Maka dari itu, atas segala permaslaahan yang terjadi, tentu masyarakat berharap KPU bisa memberikan klarifikasi dan statement terhadap persoalan ini. Pun, Bawaslu juga harus secara tegas dan cermat dalam mencarikan benang merah dari persoalan ini, supaya Pilkada 2020 terhadap berjalan sesuai dengan Azas Luberjurdil (ASK)

Previous Post

Merosotnya Budaya Membaca Generasi Muda

Next Post

Ribuan Umat Islam Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Bandara

Next Post
Habib Rizieq

Ribuan Umat Islam Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Bandara

Recommended.

vaksin

1 juta tenaga kesehatan telah menerima vaksin Covid-19

12 Februari 2021 | 14:17
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratan dan Tahapannya

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratan dan Tahapannya

2 Januari 2024 | 16:35

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In