Sumbarmadani.com – Masyarakat kota Padang Dihebohkan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi mengarahkan perhatian kepada salah satu Pasangan Calon pada Pilkada Sumbar 2020. Dalam baliho tersebut ditampilkan keempat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sesuai dengan poster kampanye masing-masing. Akan tetapi, persoalannya ada pada gambar pada desain Cagub-Cawagub Nomor Urut 2, yang memperlihatkan adanya paku untuk mencoblos Paslon tersebut.
APK yang dianggap bermasalah tersebut berada di Jalan Ketaping, Simpang Ketaping Menuju Unand, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Alat Peraga Kampanye yang berjenis baliho atau Billboard tersebut terlihat jelas bahwa Billboard tersebut difasilitasi oleh KPU Sumbar. Secara tidak langsung, masyarakat yang membaca Billboard tersebut dikeluarkan oleh KPU Sumbar.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor:183/HK.03.1-Kpt/1371/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sumater Barat Tahun 2020 Lokasi Baliho tersebut termasuk kedalam wilayah penetapan APK, memang dibuktikan bahwa billboard bukanlah milik KPU, melainkan milik swasta yang biasanya disewakan untuk berbagai pengiklanan.
Terkait persoalan APK yang sudah mengindikasikan untuk memihak atau memilih salah satu pasangan calon (Nasrul Abit – Indra Catri), Tim Sumbarmadani.com melakukan wawancara dengan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat, Samaratul Fuad, S.H., pada hari Jum’at malam.
Dalam kesempatan tersebut, Samaratul Fuad menjelaskan bahwa jika memang baliho tersebut dikeluarkan oleh KPU Sumbar, artinya ini mengindikasikan adanya sikap untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon. “KPU Sumbar sudah tidak objektif lagi dalam menyelenggarakan Pilkada pada tahapan Kampanye (APK)”, Ungkap beliau.
Bahwa terkait persoalan ini, KPU Sumbar belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait persoalan ini. “Maka dari itu, kita hanya baru bisa berasumsi demikian.” Sambung Bang Fuad, sapaan akrab beliau.
Pada sisi lain, dalam persoalan ini tentu masih banyak asumsi dan spekulasi yang beredar. Pun, Jika Baliho/Bilboard tersebut tidak dikeluarkan oleh KPU Sumbar, namun dibuat oleh salah satu Paslon yang mencatut nama KPU dalam-dalam baliho itu, Maka ini menjadi persoalan yang berbeda. Ataupun kemungkinan lainnya adalah Jika baliho/billboard tersebut dipajang atau dipasang oleh seorang oknum atau pihak lain untuk memihak kepada salah satu calon, Maka ini menjadi persoalan yang berbeda.
“Tapi, apabila memang persoalan baliho/billboard tersebut merupakan keteledoran ataupun kelalaian KPU dalam mencetak Alat Peraga Kampanye. KPU harus cepat untuk memperbaiki Design dari APK tersebut.” Terang Bang Fuad kepada Sumbarmadani.
Dalam persoalan ini, ketika KPU menyatakan permohonan maaf atas keteledoran yang mengakibatkan kegaduhan ini, maka dari itu Bawaslu selaku penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam pencegahan dan penindakan, tetap harus sesegera mungkin melakukan identifikasi dan memproses masalah ini. “Dan jika memang ini adalah kelalaian KPU, maka Bawaslu harus cepat menindak dan mengusut tuntas persoalan agar azas pemilu yang jujur dan adil terealisasi dengan sebaik-baiknya.” Tutup beliau.
Memang diketahui bahwa KPU di Sumatera Barat baru-baru ini masih berhadapan dengan permasalahan kode etik yang akan disidang beberapa hari kedepan dengan DKPP. Maka dari itu, atas segala permaslaahan yang terjadi, tentu masyarakat berharap KPU bisa memberikan klarifikasi dan statement terhadap persoalan ini. Pun, Bawaslu juga harus secara tegas dan cermat dalam mencarikan benang merah dari persoalan ini, supaya Pilkada 2020 terhadap berjalan sesuai dengan Azas Luberjurdil (ASK)