• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
Sumbarmadani.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

SKB 4 Menteri Terbaru; Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Pada Semester Genap TA 2020/2021

Menteri Pendidikan RI; Keputusan untuk melaksanakan Sekolah tatap muka dikembalikan kepada Pemerintah Daerah

Adjie Surya Kelana by Adjie Surya Kelana
5 tahun ago
in NASIONAL, PENDIDIKAN, SUMBAR
175 5
SKB 4 Menteri Terbaru; Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Pada Semester Genap TA 2020/2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian juga hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi, maka Pemerintah menyusun Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 . Informasi dan Ulasan terkait Keputusan Tersebut ditayangkan melalui saluran Live Streaming Youtube Pada Channel KEMENDIKBUD RI

Dalam video yang berdurasi 120 menit tersebut dimulai dengan paparan oleh yang disampaikan oleh Menteri pendidikan RI Nadiem Anwar Makarim. Dalam ulasannya ia menyampaikan bahwa hasil evaluasi daripada SKB 4 Menteri sebelumnya bahwa hanya 13% daripada sekolah melakukan pembelajaran tatap muka sebesar 87% masih melakukan belajar dari rumah. Data lain juga menunjukkan bahwa di zona kuning dan hijau di mana sudah diperbolehkan melakukan tatap muka masih saja banyak sekali sekolah-sekolah yang belum melakukan tatap muka.

“Dampak permanen anak-anak sekarang tidak sekolah adalah resiko learning loss yaitu resiko bahwa ada satu generasi Indonesia yang hilang pembelajarannya dan harus mengejarnya mengejar kembali pada saat kembali sekolah. Resiko lain yaitu ancaman putus sekolah di mana banyak sekali anak-anak yang harus bekerja atau didorong sama orang tuanya untuk bekerja dan ini berhubungan dengan situasi ekonomi yang tidak memadai ” Ulas Nadiem

Dalam Paparan tersebut Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI juga menyampaikan informasi bahwa Pemerintah Pusat sudah melakukan penyesuaian kebijakan baru terkait pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Selanjutnya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah. Perencaaan yang mesti diatur oleh pemerintah daerah adalah Untuk teknis persiapan melakukan pembelajaran tatap muka dan persiapan protokol kesehatan yang sangat ketat berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 yang dimulai pada Januari 2021.

“Perbedaan besar dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid 19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, hal ini diserahkan kepada Pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah siap melakukan kegiatan tatap muka mesti ada 3 pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pertama adalah Kesiapan dari Pemerintah daerah. Kedua adalah kepala sekolah harus menyetujui pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka dan mematuhi protokol kesehatan. Ketiga adalah perwakilan orang tua yaitu melalui komite sekolah” Ujar Nadiem

Dalam paparan tersebut juga ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bahwa persetujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan Pertemuan tatap muka diserahkan kepada komite sekolah dan perwakilan orang tua wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. ” Untuk teknisnya perlu dibicarakan oleh Sekolah kepada Orang tua Melalui Komite Sekolah dalam melakukan skenario protokolnya kesehatan dan juga menyetujui sekolah dapat melaksanakan pelajaran tatap muka. Bagaimana skema dalam kedatangan anak, Isi dalam satu kelas dan kesepakatan Semua anak, guru dan tenaga pendidik harus memakai masker cuci tangan sabun menjaga jarak dan menerapkan etika batuk dan bersin” dalam paparan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berdurasi selama 20 menit tersebut

Dalam Live Streaming yang dilaksanakan Jumat/20 November 2020 pada jam 13.30 tersebut juga turut menyampaikan paparan perihal persiapan dan dukungan kepada kebijakan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yaitu Mentri yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.(YF)

Previous Post

Bawaslu Desak DPR RI Beri Jaminan Perlindungan Terhadap Penyelenggara Pemilu

Next Post

ACTIVIS DI PERSIMPANGAN SEJARAH

Next Post
ACTIVIS DI PERSIMPANGAN SEJARAH

ACTIVIS DI PERSIMPANGAN SEJARAH

Recommended.

Gerakan Nasional 1000 Starup Digital Perdana dilaksanakan di Sumatera Barat

Gerakan Nasional 1000 Starup Digital Perdana dilaksanakan di Sumatera Barat

18 Juni 2022 | 19:59
Refleksikan Hari Pahlawan, Sejumlah Pemuda Inisiasi Waste Warriors Padang untuk Jaga Lingkungan

Refleksikan Hari Pahlawan, Sejumlah Pemuda Inisiasi Waste Warriors Padang untuk Jaga Lingkungan

11 November 2022 | 13:12

Trending.

Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jawa Barat Gelar Rakorwil di Bandung, Matangkan Persiapan Menuju Munas IKM I

Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jawa Barat Gelar Rakorwil di Bandung, Matangkan Persiapan Menuju Munas IKM I

14 Mei 2025 | 18:55
KAHMI Talk Series ke 2 Sukses Digelar, Bahas Peran Kader HMI dalam Koperasi Merah Putih

KAHMI Talk Series ke 2 Sukses Digelar, Bahas Peran Kader HMI dalam Koperasi Merah Putih

10 Mei 2025 | 21:58
MD KAHMI Padang Sambut Sekjen MN, Konsolidasi Padang jadi Tuan Rumah Munas Makin Kuat

MD KAHMI Padang Sambut Sekjen MN, Konsolidasi Padang jadi Tuan Rumah Munas XII Tahun 2027Makin Kuat

11 Mei 2025 | 21:25
Pemko Padang Kukuhkan Pengurus MTY Sumbar 2025–2030, Fadly Amran: Majelis Taklim Mitra Strategis Pemerintah

Pemko Padang Kukuhkan Pengurus MTY Sumbar 2025–2030, Fadly Amran: Majelis Taklim Mitra Strategis Pemerintah

12 Mei 2025 | 07:48
Skandal Inses Bukittinggi : Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan Selama Bertahun-tahun

Skandal Inses Bukittinggi : Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan Selama Bertahun-tahun

28 Juni 2023 | 13:47
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In