Sumbarmadani.com-Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian juga hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi, maka Pemerintah menyusun Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 . Informasi dan Ulasan terkait Keputusan Tersebut ditayangkan melalui saluran Live Streaming Youtube Pada Channel KEMENDIKBUD RI
Dalam video yang berdurasi 120 menit tersebut dimulai dengan paparan oleh yang disampaikan oleh Menteri pendidikan RI Nadiem Anwar Makarim. Dalam ulasannya ia menyampaikan bahwa hasil evaluasi daripada SKB 4 Menteri sebelumnya bahwa hanya 13% daripada sekolah melakukan pembelajaran tatap muka sebesar 87% masih melakukan belajar dari rumah. Data lain juga menunjukkan bahwa di zona kuning dan hijau di mana sudah diperbolehkan melakukan tatap muka masih saja banyak sekali sekolah-sekolah yang belum melakukan tatap muka.
“Dampak permanen anak-anak sekarang tidak sekolah adalah resiko learning loss yaitu resiko bahwa ada satu generasi Indonesia yang hilang pembelajarannya dan harus mengejarnya mengejar kembali pada saat kembali sekolah. Resiko lain yaitu ancaman putus sekolah di mana banyak sekali anak-anak yang harus bekerja atau didorong sama orang tuanya untuk bekerja dan ini berhubungan dengan situasi ekonomi yang tidak memadai ” Ulas Nadiem
Dalam Paparan tersebut Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI juga menyampaikan informasi bahwa Pemerintah Pusat sudah melakukan penyesuaian kebijakan baru terkait pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Selanjutnya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah. Perencaaan yang mesti diatur oleh pemerintah daerah adalah Untuk teknis persiapan melakukan pembelajaran tatap muka dan persiapan protokol kesehatan yang sangat ketat berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 yang dimulai pada Januari 2021.
“Perbedaan besar dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid 19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, hal ini diserahkan kepada Pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah siap melakukan kegiatan tatap muka mesti ada 3 pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pertama adalah Kesiapan dari Pemerintah daerah. Kedua adalah kepala sekolah harus menyetujui pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka dan mematuhi protokol kesehatan. Ketiga adalah perwakilan orang tua yaitu melalui komite sekolah” Ujar Nadiem
Dalam paparan tersebut juga ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bahwa persetujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan Pertemuan tatap muka diserahkan kepada komite sekolah dan perwakilan orang tua wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. ” Untuk teknisnya perlu dibicarakan oleh Sekolah kepada Orang tua Melalui Komite Sekolah dalam melakukan skenario protokolnya kesehatan dan juga menyetujui sekolah dapat melaksanakan pelajaran tatap muka. Bagaimana skema dalam kedatangan anak, Isi dalam satu kelas dan kesepakatan Semua anak, guru dan tenaga pendidik harus memakai masker cuci tangan sabun menjaga jarak dan menerapkan etika batuk dan bersin” dalam paparan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berdurasi selama 20 menit tersebut
Dalam Live Streaming yang dilaksanakan Jumat/20 November 2020 pada jam 13.30 tersebut juga turut menyampaikan paparan perihal persiapan dan dukungan kepada kebijakan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yaitu Mentri yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.(YF)