Sumbarmadani.com – Kontestasi Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah se-Indonesia telah memasuki pertengahan masa kampanye. Beberapa persoalan pengawasan pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan. Banyak berbagai tindak kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh para pengawas Pemilu.
Dalam catatan Bawaslu, sebanyak 31 orang pengawas pemilu sejak awal masa tahapan Pilkada telah menerima kekerasan secara fisik, intimidasi, dan berbagai kekerasan verbal saat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengawas pemilihan.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin melalui keterangan persnya, pada hari Selasa (17/11) di Jakarta, mengumumkan bahwa telah terjadi cukup banyak kekerasan verbal yang mengorbankan Panitia Pengawas Kecamatan, salah satunya kejadian di Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, terdapat juga tindak kekerasan berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas. Afifuddin mengungkapkan, “Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan/desa”.
Secara peraturan perundang-undangan sebenarnya telah memberi wewenang kepada Bawaslu untuk mengawasi setiap tahapan proses Pemilihan Umum maupun Kepala Daerah. Di dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 105–107 tentang Panwaslu Kecamatan dan Pasal 108-110 Panwaslu Kelurahan/Desa juncto UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang pasal 33-34 tentang Tugas dan wewenang Panwas kecamatan dan pasal 35 tugas dan wewenang PPL meliputi:
“Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi:… Pada poin 2. Pelaksanaan Kampanye”.
Dari penjelasan tersebut, artinya setiap tahapan pemilu, penyelenggara pemilihan mesti mengawasi seluruh proses yang berlangsung tanpa terkecuali.
Atas beberapa kejadian tersebut yang membahayakan pelaksanaan tugas dari Bawaslu, Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja memerintahkan jika menemukan kejadian selama pengawasan, maka itu dijadikan temuan, selanjutnya kemudian dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Jangan sampai nanti ada Bawaslu kita, panwascam kita yang dipukul, dihina bahkan ditendang tanpa ada pembelaan dari bapak ibu. Jika ada kejadian langsung jadikan koordinasikan melalui Sentra Gakkumdu,” sebutnya.
Bawaslu telah meminta perhatian dari Komisi II DPR terkait hal tersebut. Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (18/11/2020). Komisi II DPR kemudian langsung mendesak Mendagri berkoordinasi dengan Kapolri dan Panglima TNI agar memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap para Penyelenggara Pemilu. Semoga Pemilihan Serentak berjalan dengan lancar dan sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan sehingga tidak ada korban yang berjatuhan. (AZN)