• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home SUMBAR

KPU Sumbar Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2024 untuk Meminimalisir Pelanggaran

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
3 tahun ago
in SUMBAR
149 1
KPU Sumbar Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2024 untuk Meminimalisir Pelanggaran
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang aturan kampanye yang berlaku pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumbar, Hamdan, menyampaikan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk mempersiapkan peserta pemilu menjelang masa kampanye, KPU Sumbar memberikan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) No 15 tentang Kampanye dan PKPU No 18/2023 tentang dana kampanye pada Pemilu 2024.

“Kita menyampaikan beberapa hal terkait teknis pelaksanaan kampanye. Diharapkan peserta pemilu memiliki persepsi yang sama terkait dengan teknis kegiatan kampanye Pemilu 2024,” ungkap Hamdan saat jumpa pers di salah satu kafe di Kawasan GOR H Agus Salim, Kamis (16/11/2023).

Hamdan menjelaskan bahwa metode kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di media sosial, dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) mulai 28 November 2023. Sementara iklan di media massa dan rapat umum baru dapat dilaksanakan mulai 21 Januari 2024.

“Sebelum memasuki masa kampanye, penting bagi peserta pemilu membentuk tim kampanye dan harus didaftarkan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” tambahnya.

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, menyoroti aspek dana kampanye berdasarkan PKPU No 18 tahun 2023. Ia menekankan pentingnya kelengkapan laporan dana kampanye dan waktu penyampaian laporan kepada KPU untuk menghindari keterlambatan.

“Perhatikan juga sumber dana kampanye dan pastikan tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang dan sumber yang tidak jelas,” ujar Jons.

Jons juga menekankan agar peserta pemilu menaati peraturan yang berlaku, karena Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran terhadap regulasi dapat berujung pada tindakan pidana pemilu.

“Selama 75 hari, kami harap peserta sudah mengetahui regulasi dan aturan main kampanye. Rambu ini untuk meminimalisir pelanggaran masa kampanye karena konsekuensinya bisa bersifat pidana pemilu. Kami harap kita semua berkontribusi memberikan informasi untuk terciptanya pemilu dan memberikan pendidikan kepada masyarakat. Ada pemilihan yang damai dan berkompetisi dengan baik,” pungkasnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban dan Medo Partia, serta jajaran KPU Sumbar. Hadir juga pimpinan instansi, lembaga, dan organisasi kepemudaan. (*)

Tags: kpuPemilu 2024Sumatera Barat
Previous Post

Wakil Gubernur Sumbar Dorong Inovasi Baznas Melalui Pemanfaatan Teknologi

Next Post

Semen Padang FC dan PSPS Riau Bermain Imbang 1-1 dalam Laga yang Penuh Drama

Next Post
Semen Padang FC dan PSPS Riau Bermain Imbang 1-1 dalam Laga yang Penuh Drama

Semen Padang FC dan PSPS Riau Bermain Imbang 1-1 dalam Laga yang Penuh Drama

Recommended.

Pemprov Sumbar Alokasikan Rp660 Miliar untuk Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

Pemprov Sumbar Alokasikan Rp660 Miliar untuk Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

2 Januari 2024 | 16:27
Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Padang Pariaman, Seorang Ibu Diamankan Pihak Kepolisian

Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Padang Pariaman, Seorang Ibu Diamankan Pihak Kepolisian

9 April 2022 | 21:00

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

7 November 2023 | 03:23
TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

11 September 2022 | 14:57
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In