Sumbarmadani.com- Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat untuk mengadopsi inovasi teknologi guna memaksimalkan potensi zakat. Usulan ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Pertemuan Kementerian Agama dan Majlis Ulama Indonesia se-Sumatera Barat di Padang, Jumat. (17/11)
Audy Joinaldy menyampaikan saran agar Baznas Sumbar memasang QR code di titik-titik strategis, seperti tempat wisata, tempat duduk pesawat, mini market, dan lokasi lainnya. Dengan langkah ini, masyarakat dapat berzakat secara langsung tanpa harus datang ke kantor Baznas.
“Inovasi ini akan meningkatkan penerimaan zakat sekaligus menjadi upaya sosialisasi dan peningkatan literasi masyarakat terkait Baznas. Kurangnya literasi mengenai Baznas menjadi salah satu kendala dalam memaksimalkan potensi zakat di Sumbar,” ujar Wakil Gubernur.
Menurut Audy Joinaldy, implementasi QR code akan memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakat, menciptakan keterlibatan yang lebih besar, dan memperkuat sinergi antara Baznas dan masyarakat.
Ketua Baznas Sumbar, Buchari, menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan penerimaan zakat dengan memanfaatkan potensi yang ada. Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, Majlis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
“Rakorda ini merupakan langkah bersama untuk mencari solusi guna meningkatkan penerimaan zakat di Sumbar,” kata Buchari.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Mahyudin, memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengoptimalan pengelolaan dan pemberdayaan zakat di Sumbar. Ia menilai sinergi dan kolaborasi dalam berbagai program dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan peran zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Pimpinan Bidang SDM Keuangan dan Umum Baznas Pusat, Nur Chamdani, menilai realisasi penerimaan zakat di Sumbar mencapai Rp475 miliar, menjadikannya salah satu yang terbesar dibandingkan dengan populasi penduduk. Ia berharap Baznas Sumbar terus mengoptimalkan penerimaan zakat untuk kepentingan masyarakat di masa mendatang. (*)