Sumbarmadani.com- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengumumkan rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Keputusan ini diambil mengingat meningkatnya praktik penyimpangan seksual yang terpapar di media sosial oleh generasi muda.
Dalam rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar pada Jumat (27/11/2023), Gubernur Mahyeldi menyatakan kebutuhan akan regulasi khusus ini. Ia mengakui bahwa generasi muda adalah pilar pembangunan dan kepemimpinan bangsa, sehingga peraturan ini diharapkan dapat mencegah dan menangani masalah penyimpangan seksual di kalangan mereka.
Mahyeldi juga mencatat adanya peningkatan praktik penyimpangan seksual yang terbuka, terutama praktik seks bebas dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang semakin marak di media sosial. Gubernur mengajak setiap OPD untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya praktik penyimpangan tersebut.
“Masa remaja selayaknya diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif, berbasis pada penguatan ilmu dan iman, serta dibarengi dengan pemberian nutrisi yang cukup bagi pertumbuhan remaja kita,” ungkap Mahyeldi.
Dalam konteks ini, Gubernur juga menyampaikan keprihatinannya terkait kasus bunuh diri yang semakin meningkat di Sumbar. Ia menyoroti penyebab seperti depresi, bipolar, dan skizofrenia, serta menegaskan perlunya perhatian serius dari semua pihak terhadap masalah ini.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lila Yanwar, menambahkan bahwa semakin terbukanya penyebaran informasi di media sosial mempengaruhi pergeseran perilaku remaja, termasuk dalam praktik penyimpangan. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pemahaman tentang bahaya perilaku menyimpang.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti realitas tersebut dengan segera menyusun Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual. “Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur terkait Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sangat diperlukan,” ujar Al Amin.