Sumbarmadani.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang aturan kampanye yang berlaku pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumbar, Hamdan, menyampaikan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk mempersiapkan peserta pemilu menjelang masa kampanye, KPU Sumbar memberikan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) No 15 tentang Kampanye dan PKPU No 18/2023 tentang dana kampanye pada Pemilu 2024.
“Kita menyampaikan beberapa hal terkait teknis pelaksanaan kampanye. Diharapkan peserta pemilu memiliki persepsi yang sama terkait dengan teknis kegiatan kampanye Pemilu 2024,” ungkap Hamdan saat jumpa pers di salah satu kafe di Kawasan GOR H Agus Salim, Kamis (16/11/2023).
Hamdan menjelaskan bahwa metode kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di media sosial, dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) mulai 28 November 2023. Sementara iklan di media massa dan rapat umum baru dapat dilaksanakan mulai 21 Januari 2024.
“Sebelum memasuki masa kampanye, penting bagi peserta pemilu membentuk tim kampanye dan harus didaftarkan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” tambahnya.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, menyoroti aspek dana kampanye berdasarkan PKPU No 18 tahun 2023. Ia menekankan pentingnya kelengkapan laporan dana kampanye dan waktu penyampaian laporan kepada KPU untuk menghindari keterlambatan.
“Perhatikan juga sumber dana kampanye dan pastikan tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang dan sumber yang tidak jelas,” ujar Jons.
Jons juga menekankan agar peserta pemilu menaati peraturan yang berlaku, karena Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran terhadap regulasi dapat berujung pada tindakan pidana pemilu.
“Selama 75 hari, kami harap peserta sudah mengetahui regulasi dan aturan main kampanye. Rambu ini untuk meminimalisir pelanggaran masa kampanye karena konsekuensinya bisa bersifat pidana pemilu. Kami harap kita semua berkontribusi memberikan informasi untuk terciptanya pemilu dan memberikan pendidikan kepada masyarakat. Ada pemilihan yang damai dan berkompetisi dengan baik,” pungkasnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban dan Medo Partia, serta jajaran KPU Sumbar. Hadir juga pimpinan instansi, lembaga, dan organisasi kepemudaan. (*)