Sumbarmadani.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum {BAWASLU} Kota Padang menyelenggarakan rapat penguatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024. Rapat tersebut di hadiri oleh seluruh perwakiln partai se-Kota Padang, Tim Saksi Partai se-Kota Padang, KPU kota padang, dan Media pada pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB di Hotel ZHM Preimere padang, Rabu {7/02}.
Penguatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024 terdiri dari dua sesi kegiatan, pertama pembukaan oleh perwakilan bawaslu Kota Padang, dan sesi kedua dilanjutkan dengan 2 sesi materi dengan 2 orang pemateri yang berlatar belakang sebagai Ketua Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sumatera Barat (JDIH Sumbar) , dan pegiat politik yaitu Surya Efitrimen dan Maria Delfi Yanti. Pemateri membahas tentang tata cara pemilihan, syarat boleh memilih, dan beberapa kendala yang sering terjadi pada waktu pemilu tahun 2024.
Pemateri menjelaskan bahwa ketika pemilu di adakan maka pemilih wajib membawa KTP, dan bagi yang akan berusia 17 tahun sampai tanggal 14 Februari 2024, akan di data kembali agar dapat ikut serta dalam pemilu tahun 2024,
“saya berharap pemilu tahun ini berjalan sesuai prosedur yang ada”
Surya Efitrimen
Pemateri kedua menjelaskan penutupan pemungutan surat suara itu pada pukul 13:00 waktu setempat, maka saksi harus memastikan seluruh pemilihan yang telah terdaftar dalam formulir telah selesai memberikan suara.
“saksi tidak boleh mengerjakan atau membantu mempersiapkan pemungutan dan perhitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara,”
Maria Delfi Yanti.
Rapat tersebut di akhiri dengan diskusi mengenai permasalahan yang sering terjadi ketika pemilu berlangsung, dan pengalaman dari pemilu sebelumnya. (G)