Sumbarmadani.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tugas dan wewenang penting dalam penindakan pelanggaran selama Pemilu, termasuk Pemilu legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu sering berhubungan dengan barang-barang yang terkait dengan dugaan pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri, S.HI, menyampaikan pentingnya penanganan barang-barang terkait pelanggaran Pemilu dengan baik dan tertib. Saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Ulil Amri mengingatkan tentang peran penting pengelolaan barang dalam mendukung proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Tata cara pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu secara tertib telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018. Meskipun telah ada pengaturan, kita masih mengalami kesulitan dalam praktiknya,” ujar Ulil Amri.
Dalam upaya meningkatkan kinerja penanganan pelanggaran, khususnya dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran secara baik dan tertib, Bawaslu Kota Pariaman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu bersama Sentra Gakkumdu dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman.
Rapat ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses penanganan pelanggaran serta memperbaiki pengelolaan barang yang menjadi bukti dugaan pelanggaran Pemilu. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan Bawaslu dan instansi terkait dapat bekerja lebih efektif dalam menjaga integritas Pemilu di Kota Pariaman. (YF)