Sumbarmadani.com- Bawaslu Kota Pariaman menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Organisasi Kepemudaan (OKP), media, dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman. Acara berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Pariaman pada Senin, 25 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan, memastikan bahwa proses pembentukan Pengawas TPS (PTPS) akan berlangsung tepat dan efisien. PTPS dianggap memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi pemilu, terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura), yang menjadi inti dari pelaksanaan pemilu.
Proses rekrutmen PTPS akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Riswan berharap PTPS yang terpilih dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah di TPS, bukan menciptakan masalah baru. Keberhasilan PTPS dalam menjalankan tugasnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas pelaksanaan pemilu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS, antara lain kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, setia kepada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki integritas, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan memiliki domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, calon PTPS diwajibkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon Pengawas TPS dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu yang akan datang. (YF)