Sumbarmadani.com-Cegah potensi dugaan pelanggran Pemilu di daerah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota di Sumbar.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi KIPP Sumbar, Muhammad Arif menuturkan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau proses penegakan hukum dugaan pelanggaran pidana Pemilu di sejumlah daerah di Sumbar.
“Ada beberapa temuan pelanggran di daerah-daerah, seperti di Kabupaten Solok, dan prosesnya sudah sampai putusan banding. Sementara itu, untuk Kota Bukittinggi kasus pelanggran sudah dilimpahkan kepada tingkat penyidik,” ujar Muhammad Arif saat di konfirmasi, Jumat, (18/1/2019).
Menurut Arif, persoalan dugaan pelanggaran Pemilu, beberapa kabupaten/kota lainnya masih dalam tahap klarifikasi. Namun di Kabupaten Limapuluh Kota laporan dugaan tindakan pelanggaran tersebut tidak dilanjutkan.
“Di Limapuluh Kota laporan yang masuk ke Bawaslu sudah diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan hasilnya tidak masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu,”ulasnya.
“Potensi dugaan pelanggran pidana Pemilu cukup besar. Oleh sebab itu, KIPP berkomitmen untuk memantau dan melakukan kerjasama dengan penyelanggara dan pengawas Pemilu terkait soal pemantauan kusus proses penegakan hukum dugaan pelanggran pidana Pemilu di Sumbar,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Pemantauan KIPP wilayah Sumbar, Febricki Syafutra, menyebutkan KIPP Sumbar juga melakukan pemantauan disetiap proses tahapan Pemilu.
“Pemantauan yang dilakukan KIPP bukan yang kusus saja, melainkan juga semua proses tahapan Pemilu. Jika ditemukan dugaan pelanggran, KIPP akan berkolaborasi dengan seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, kita juga telah berkomitmen untuk itu,” sebut Febricki. (Fdl)
Editor: Jufri R. U