Sumbarmadani.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota melakukan Rapat Koordinasi bersama stakeholders terkait persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Limapuluh Kota.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengungkapkan, perencanaan penertiban sudah sesuai dengan peraturan KPU terkait penurunan, pembersihan dan penertiban Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kemaren kita telah lakukan rapat koordinasi yang bertujuan untuk mensinergikan stakeholders terikait Pemilu di Limapuluh Kota dalam kegiatan penertiban APK,” ujar Yoriza.
Yoriza mengungkapkan, hasil dari rapat koordinasi Bawaslu dengan stakeholder, bahwa penertiban akan dilaksanakan pada tanggal 23 hingga 24 Januari 2019 mendatang.
“Sebelum melakukan penertiban, kita akan mengundang partai politik untuk melakukan sosialisasi terkait penertiban APK. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2019 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten LimaPuluh Kota”, Lanjutnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. 50 Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kesbangpol, Kominfo, Dandim, Dishub, Dinas Perizinan dan KPU Kab. 50 Kota berdasarkan surat undangan yang disampaikan oleh Bawaslu. (AN)
Editor: Jufri R. U