Sumbarmadani.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat pada Jumat pagi membuka secara resi Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024. Acara pembukaan dilaksanakan di Hotel Santika Bukittinggi pada jam 09.00 WIB.
Pada acara pembukaan tersebut, hadir langsung Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, dan juga anggota Bawaslu Sumatera Barat. Selain itu, Kepala Sekretariat beserta staf Bawaslu Sumatera Barat juga turut menghadiri acara ini. Dan juga, seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat turut memeriahkan acara ini.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin, S.H., M.Si, disampaikan bahwa dasar kegiatan ini dikarenakan Bawaslu adalah salah satu tonggak inti demokrasi di Indonesia. Sehingga integritas dan profesionalisme dari penyelenggara Pemilu mesti dijadikan prinsip utama agar demokrasi Indonesia dapat dilaksanakan berdasarkan azas utama, yaitu Luberjurdil.
Lebih Lanjut, Karnalis Kamaruddin menjelaskan bahwa tujuan utama agenda ini adalah untuk mengantisipasi segala hal bentuk penyelenggaraan pemilu di tahun 2024 nanti. “Maka dari itulah, kita mengundang narasumber hebat di tingkat nasional dari praktisi dan akademisi serta anggota bawaslu yang nantinya akan memperkaya perspektif bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat”.
Selain itu, pada sambutannya, Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn pertama sekali menyampaikan sangat berat tugas Bawaslu sebenarnya dalam penanganan kode etik sebagai penyelenggara. “Untuk saat ini, memang tugas Bawaslu tidak terlalu banyak, namun menjelang pemilihan nanti akan banyak sekali Bawaslu berurusan dengan persoalan laporan-laporan tentang kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu”.
Alni menjelaskan juga bahwa proses rekrutmen penyelenggara Pemilu yang saat ini berjalan juga rawan dengan persoalan kode etik. Beliau berharap agar setiap personalia Bawaslu di Sumatera Barat selalu menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan aturan yang ada, agar tujuan besar Pemilu dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama di Sumatera Barat.
Ada dua hal yang menjadi kebiasaan dan tidak sadar bahwa itu pelanggaran kode etik, yaitu tentang kemandirian para penyelenggara dalam hal menjaga kerahasiaan rapat pleno dan penyampaian informasi dalam rapat tentang keterkaitan diri dengan peserta Pemilu.
Dalam pantauan Tim Sumbarmadani.com, terlihat hadir seluruh perwakilan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat. Lebih dari 70 peserta yang hadir dan mengikuti agenda yang telah dipersiapkan dan dirancang oleh Bawaslu Sumatera Barat ini.
Acara ini dalam perencanannya akan dilaksanakan sampai hari Sabtu, 20 Mei 2022 dengan mengundang Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH, Dr. Khairul Fahmi, SH., MH., dan Elly Yanti, SH., sebagai pemateri yang telah disusun oleh Bawaslu Sumbar.
Pada sesi wawancara, Alni selaku Ketua Bawaslu Sumatera Barat sangat berharap kepada seluruh Anggota Bawaslu agar berhati-hati sekali dalam bertindak dan memahami secara penuh aturan terbaru yang telah dibuat DKPP dan lainnya.