Sumbarmadani.com – Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H menjadi salah satu pemateri dalam agenda Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawasli Sumatera Barat. Materi yang disampaikan pada hari Jumat pagi (19/5) ini, Dr. Khairul Fahmi menyampaikan persoalan Pencegahan dan Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas ini diundang oleh Bawaslu Sumatera Barat dari perwakilan Akademisi. Beliau di awal sesi materi mendeskripsikan perkembangan data perkara etik penyelenggara pemilu di Provinsi Sumatera Barat dalam 10 tahun terakhir.
Dari data tersebut, Dr. Khairul Fahmi menjelaskan setidaknya ada sebanyak 40 kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di Sumatera Barat seperti gambar di bawah ini.
Selanjutnya, Dr. Khairul Fahmi menjelaskan terdapat 3 norma etik yang cenderung dilanggar oleh penyelenggara Pemilu beserta sanksinya, yaitu pertama, Proporsionalitas penyelenggara pemilu terkait konflik kepentingan dengan sanksi Pemberhentian Dari Jabatan (PDJ). Kedua, kemandirian penyelenggara dengan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap. Dan ketiga, profesionalitas dengan sanksi peringatan.
Dari ketiga hal tersebut, Dr. Khairul Fahmi menekankan bahwa di Sumatera Barat yang menjadi fokus perhatian adalah persoalan etik kemandirian para penyelenggara Pemilu. Persoalan netralitas, imparsial terhadap peserta, dan pemberian perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu sampai hari ini masih terus dipertanyakan bagi banyak pihak.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa hari ini pesimisme publik cukup tinggi dalam memandang integritas para penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, persoalan kejujuran dan keadilan sangat sulit untuk dipercayai oleh publik bahwa itu terjadi di lapangan. “Bahkan, di lingkungan akademis pun, mahasiswa banyak mempertanyakan bahkan skeptis terhadap persoalan tersebut” terang beliau.
Dr. Khairul Fahmi juga mengingatkan setiap peserta diskusi akan pentingnya integritas. Menurut beliau, integritas bukan hal teknis yang muncul seketika kepada diri setiap manusia, melainkan ada rangkaian proses yang diisi dengan input nilai yang sangat tinggi dalam setiap perjalanan tugas seorang penyelenggara. “Maka dari itulah, momentum ini menjadi ujian kemandirian bagi setiap penyelenggara pemilu”, tambah beliau.
Pada sesinya, Dr. Khairul Fahmi juga mengingatkan kepada seluruh anggota Bawaslu yang hadir bahwa tugas yang dititipkan adalah hutang besar kepada bangsa dan negara. Status dan jabatan yang diemban tersebut menjadi alasan utama kenapa penting untuk menjaga etik penyelenggara pemilu ini. “Demokasi akan kacau, jika hakim jatuh kepada kekusaan (oligarki)”, tutup Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas tersebut.