Sumbarmadani.com – Agenda rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sumatera Barat turut menghadirkan Elly Yanti, S.H, anggota Bawaslu Sumatera Barat dengan tema “Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.
Pada sesi materinya, Elly Yanti yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Sumatera Barat menjelaskan bahwa seridaknya untuk konteks saat ini, ada 3 hal yang menjadi tolak ukur kode etik penyelenggara pemilu, yaitu Azas Penyelenggara Pemilu, Sumpah/Janji Pelantikan, dan Suara Hati dari Penyelenggara.
Azas Penyelenggara Pemilu menjadi referensi fundamental dari setiap penyelenggara Pemilu. 11 azas, yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien wajib hukumnya untuk diimplementasikan bagi setiap penyelenggara agar kepercayaan dari masyarakat bisa hadir kepada Bawaslu agar slogan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu” dapat dijalankan.
Selain azas penyelenggara pemilu, Elly Yanti juga mengingatkan kepada setiap anggota Bawaslu agar selalu ingat dengan Sumpah/Janji yang diucapkan pada saat pelantikan.
Dan juga, bagi Elly Yanti, hal yang paling penting agar kode etik tersebut bisa terjaga dan terjalankan adalah mendengarkan suara hati. Setiap penyelenggara, apalagi saat ini, sudah sangat banyak berdinamika dengan konflik kepentingan, baik pada saat rekrutmen penyelenggara, maupun saat pemilu berlangsung. Menurut Elly, signal yang diberikan oleh hati-lah yang bisa menuntun setiap anggota penyelenggara untuk bersikap sesuai dengan panduan dan pedoman yang sudah ada.
Elly Yanti juga menekankan kepada setiap peserta Rakor bahwa proses rekrutmen anggota penyelenggara yang sedang berlangsung saat ini memiliki kecenderungan tinggi untuk tercorengnya azas pemilu. “Maka penting bagi kita untuk menjaga ini semua, karena dampaknya akan sangat signifikan dengan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu”, sampai Elly.
Selain berpesan kepada Anggota Bawaslu untuk mengawasi, Elly juga bertitip pesan kepada pihak-pihak yang sedang mendaftarkan diri menjadi anggota penyelenggara pemilu agar yakin dan percaya bahwa takdir tidak akan pernah tertukar. “Sudah banyak kita melihat tentang banyaknya kekecewaan dari orang-orang yang menghabiskan banyak sumber daya agar dapat lulus, namun takdir tak berpihak padanya”, sampai Elly pada forum diskusi tersebut.
Pada bahan materinya, Elly juga menjelaskan bahwa trend pelanggaran kode etik pada pemilu 2024 ini yang terjadi di Sumatera Barat ada 3 jenis, yaitu tidak profesionalnya KPU dalam seleksi PPK (2 kasus), Panwascam tidak profesional dalam seleksi TKD (1 kasus), dan PPS tidak netral (1 kasus).
Atas dasar segala kondisi itulah, Elly berharap agar setiap anggota Bawaslu dan para staf menjadikan lembaga ini sebagai salah satu alat perjuangan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. “Konflik kepentingan pasti ada, tapi kata hati yang akan mengarahkan kita berjuang untuk masyarakat dan negara Indonesia”, tutup Elly.