Sumbarmadani.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang telah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait praktik money politic dalam masa kampanye Pilkada Kota Padang 2024. Firdaus Yusri, Anggota Bawaslu Padang, mengungkapkan bahwa hingga kini Bawaslu telah menerima satu laporan dan mencatat temuan dugaan pelanggaran selama dua pekan masa kampanye berlangsung.
“Laporan yang kami terima berasal dari tim kuasa hukum salah satu pasangan calon (paslon) yang melaporkan dugaan pembagian sembako oleh paslon lain di Kecamatan Kuranji, di mana terdapat gambar pasangan calon pada paket sembako tersebut,” ujar Firdaus, Senin (7/10/2024).
Meski demikian, Firdaus menyebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Bawaslu masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang termasuk dalam kategori money politic. “Untuk membuktikan, semua unsur formil dan materil harus terpenuhi,” tambahnya.
Setelah dilakukan kajian awal, Firdaus menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diperlukan belum terpenuhi. Pihak Bawaslu memberi waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil dalam dua hari. Namun, setelah menunggu hingga tiga hari, pelapor tidak memberikan tambahan bukti yang diminta, sehingga kasus tersebut tidak dapat diregistrasi.
Firdaus juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran selama masa kampanye. Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengawasan, meski terkadang laporannya belum valid. “Keterlibatan masyarakat sangat penting bagi kami. Tidak semua aktivitas kampanye bisa diawasi langsung oleh Panwascam maupun Bawaslu,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat serta tim kampanye untuk mematuhi aturan selama masa kampanye Pilkada. Pengawasan yang ketat, menurutnya, diperlukan agar semua tahapan kampanye dapat berjalan sesuai ketentuan. “Kami harap semua pihak ikut berperan aktif mengawasi tahapan kampanye, serta paslon dan tim suksesnya tetap mematuhi aturan,” tegas Firdaus.
Sebagai informasi, kampanye Pilkada Kota Padang akan berlangsung selama dua bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024 (*).




