Sumbarmadani.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Candung, Muhammad Doni, S.H. mengklarifikasi soal dugaan kecurangan pengurangan suara di TPS 24 yang terjadi Kamis 15 Februari 2024 kemaren.
Menurut Muhammad Doni, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 24 Candung Koto Laweh tidak melakukan pengurangan suara salah satu caleg DPRD Provinsi Dapil 3 Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Arif, S.H.I.
“PPK telah selesai melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, tidak ada pengurangan suara, perolehan suara Muhammad Arif tetap 42 suara, bukan 2 suara sebagaimana pemberitaan sebelumnya, yang terjadi adalah kesalahan penulisan angka pada C 1 salinan berbeda dengan angka di C1 hasil, dari 42 menjadi 2 dan hal tersebut sudah diperbaiki” ujar Doni, Senin, 19 Februari 2024.
Terkait kesalahan penulisan dalam model C1 hasil salinan DPRD Sumbar, PPK Candung telah memanggil anggota KPPS TPS 24 dan hasil klarifikasi murni kelalaian atau kesalahan penulisan angka dari KPPS.
“faktornya kelelahan apalagi proses penghitungan surat suara tengah malam sampai pagi hari, sehingga tingkat fokus anggota KPPS menurun,” sebutnya.
Terkait isu dugaan kecurangan pengurangan perolehan suara di TPS 24, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Zainal Fatli, M.A mengatakan anggota KPPS tidak mungkin melakukan kecurangan kepada peserta pemilu.
“Kita yakin betul KPPS tidak mungkin melakukan pelanggaran, ini murni kelalaian dan kesalahan penulisan, saat rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak ada pengurangan perolehan suara di TPS 24, yang ada adalah kesalahan teknis penulisan, dan hal tersebut sudah diperbaiki” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan terkait viral nya isu pengurangan suara di TPS 24 pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terutama yang telah menyerahkan hak pilihnya di TPS 24.
Sementara itu, Muhammad Arif, S.H.I, menjelaskan kejadian tersebut merupakan tindakan responsif dari tim dan simpatisan yang telah lelah bekerja siang dan malam, dan tindakan yang diambil oleh tim dan relawan ketika mengetahui fakta tersebut adalah sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab dalam menjaga amanah rakyat.
“Terkait persoalan ini kita juga telah berkoordinasi dengan PPK Candung, Panwascam Canduang, bahkan dengan KPU dan Bawaslu Agam, kita juga memaklumi keadaan KPPS dan penyelenggara tingkat adhoc yang punya beban dan tugas berat dalam menyelenggarakan teknis pemilu,” sebutnya.
Lebih lanjut, Muhammad Arif juga mengapresiasi KPPS dan PTPS TPS 24, PPK dan Panwascam Canduang serta KPU dan Bawaslu Agam yang telah menyelesaikan persoalan di TPS 24 sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kepemiluan yang berlaku.
” Semoga hal ini menjadi contoh di tempat lain khususnya di Sumatera Barat bagi para Penyelenggara Pemilu dalam menyelesaikan kesalahan2 teknis yang terjadi selama tahapan pemilu berlangsung. Kedepan mari sama-sama kita saling bahu membahu untuk menyelesaikan Proses Tahapan Pemilu ini dengan damai dan mengedepankan prinsip badunsanak, dalam rangka mengawal kedaulatan rakyat” sebut Muhammad Arif, S.H.I.(FDL)