Sumbarmadani.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan 36 kegiatan kampanye selama dua pekan pertama kampanye Pilkada serentak 2024 karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Penghentian ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menyatakan bahwa STTP merupakan syarat wajib bagi setiap kegiatan kampanye. “Selama dua pekan pertama kampanye, kami menghentikan 36 kegiatan yang tidak memiliki STTP. Ini adalah langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan,” ujar Khadafi dalam keterangan pers pada Rabu (9/10/2024).
Khadafi menjelaskan, kampanye tanpa STTP atau yang melanggar tata tertib dapat dibubarkan oleh Bawaslu bersama pihak kepolisian. Dari 36 kegiatan kampanye yang dihentikan, dua di antaranya terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara sisanya merupakan kampanye pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
“Dua kampanye yang dihentikan terkait Pilgub Sumbar terjadi di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang. Pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 terlibat dalam kegiatan tersebut,” tambahnya.
Meskipun berwenang membubarkan kampanye, Khadafi menekankan bahwa Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan. Pengawas di lapangan selalu memastikan bahwa prosedur administratif, seperti keberadaan STTP, telah dipenuhi sebelum kampanye dimulai.
Pengawasan Bawaslu dilakukan secara menyeluruh oleh jajarannya, mulai dari tingkat provinsi hingga panwas di kecamatan dan desa/kelurahan. “Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan kampanye Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Khadafi (*).