• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

Bawaslu Sumbar Hentikan 36 Kegiatan Kampanye Tanpa Izin Resmi dalam Dua Pekan Pertama Pilkada 2024

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in PEMILU
143 8
Bawaslu Sumbar Hentikan 36 Kegiatan Kampanye Tanpa Izin Resmi dalam Dua Pekan Pertama Pilkada 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan 36 kegiatan kampanye selama dua pekan pertama kampanye Pilkada serentak 2024 karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Penghentian ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menyatakan bahwa STTP merupakan syarat wajib bagi setiap kegiatan kampanye. “Selama dua pekan pertama kampanye, kami menghentikan 36 kegiatan yang tidak memiliki STTP. Ini adalah langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan,” ujar Khadafi dalam keterangan pers pada Rabu (9/10/2024).

Khadafi menjelaskan, kampanye tanpa STTP atau yang melanggar tata tertib dapat dibubarkan oleh Bawaslu bersama pihak kepolisian. Dari 36 kegiatan kampanye yang dihentikan, dua di antaranya terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara sisanya merupakan kampanye pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Dua kampanye yang dihentikan terkait Pilgub Sumbar terjadi di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang. Pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 terlibat dalam kegiatan tersebut,” tambahnya.

Meskipun berwenang membubarkan kampanye, Khadafi menekankan bahwa Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan. Pengawas di lapangan selalu memastikan bahwa prosedur administratif, seperti keberadaan STTP, telah dipenuhi sebelum kampanye dimulai.

Pengawasan Bawaslu dilakukan secara menyeluruh oleh jajarannya, mulai dari tingkat provinsi hingga panwas di kecamatan dan desa/kelurahan. “Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan kampanye Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Khadafi (*).

Previous Post

Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Paparkan Langkah Penerapan Earthquake Early Warning System (EEWS)

Next Post

Tim Mahyeldi-Vasko Menyayangkan Insiden Perusakan APK Paslon 02 di Pariangan

Next Post
Tim Mahyeldi-Vasko Menyayangkan Insiden Perusakan APK Paslon 02 di Pariangan

Tim Mahyeldi-Vasko Menyayangkan Insiden Perusakan APK Paslon 02 di Pariangan

Recommended.

Dompet Dhuafa Gelar Nonton Layar Tancap Bersama Anak Yatim-Piatu di Jorong Sianggai-anggai

Dompet Dhuafa Gelar Nonton Layar Tancap Bersama Anak Yatim-Piatu di Jorong Sianggai-anggai

30 Agustus 2022 | 20:01
Bawaslu Kota Padang Adakan Rapat Penguatan Kapasitas Dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu

Bawaslu Kota Padang Adakan Rapat Penguatan Kapasitas Dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu

8 Februari 2024 | 03:23

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

7 November 2023 | 03:23
Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

30 Oktober 2024 | 16:25
Musyawarah Cabang Pemuda PERTI Lubuk Kilangan Sukses Digelar, Wujudkan Kepemimpinan Berkarakter Islam

Musyawarah Cabang Pemuda PERTI Lubuk Kilangan Sukses Digelar, Wujudkan Kepemimpinan Berkarakter Islam

14 Februari 2025 | 22:39
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In