Sumbarmadani.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengingatkan agar seluruh kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral pada pemilu serentak tahun 2024 yang prosesnya sudah mulai berjalan.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Elly Yanti mengatakan, kepala desa, perangkat desa dan BPD berpotensi terlibat politik praktis mengingat peran kepala desa sebagai pelayan publik berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Kita mengingatkan agar kepala desa dan perangkat desa bersikap netral dengan memperhatikan larangan-larangan pemilu yang berhubungan dengan jabatan kepala desa dan perangkat desa,” ujar Elly Yanti saat membuka kegiatan fasilitasi penanganan pelanggaran dalam mewujudkan netralitas kepala desa dan perangkat desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024 di Balcone Hotel and Resort, Minggu (11/12/2022).
Menurut Elly Yanti, pada pemilu 2019 banyak kepala desa yang terlibat politik praktis, dimana ketika itu kepala desa melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu calon presiden saat tahapan kampanye. “Ketika itu sebanyak 52 wali nagari melakukan deklarasi mendukung salah satu calon presiden,” sebutnya.
Padahal berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu pada huruf (j), kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Ketentuan soal larangan kepala desa perangkat desa dan BPD terlibat dalam politik praktis tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
“Memang kepala desa dilarang berpolitik praktis, tetapi pada prakteknya pelanggaran tersebut terjadi dan malah ada kepala desa tersebut yang mendapatkan sanksi hukuman kurungan selama dua bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan agar Bawaslu setiap kabupaten kota di Sumatera Barat untuk melakukan upaya pencegahan terkait politik praktis yang dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
“Kebanyakan keterlibatan kepala desa memberikan fasilitas kepada peserta pemilu, makanya pengawas ditingkat nagari harus diperkuat,” sebutnya. (Fadil)