Sumbarmadani.com – Menanggapi panggilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang penarikan produk Kinder Joy dari pasaran mengakibatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang bereaksi terhadap panggilan tersebut. BBPOM meminta pedagang di Sumatera Barat tidak menjual Kinder Joy di areal Sumatera Barat.
Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim mengatakan saat ini dirinya tengah melakukan uji sampel terhadap Kinder Joy. “Artinya selama uji sampel dilakukan, Kinder Joy dilarang untuk diperdagangkan,” sampai Abdul Rahim.
Abdul Rahim meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu sembari menunggu hasil ujinya. “Kalau hasilnya bagus maka boleh beredar lagi, kalau tidak bagus berarti harus ditarik di pasaran,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa sejauh ini BBPOM telah turun ke lapangan untuk meminta kepada para pedagang menghentikan sementara waktu menjual Kinder Joy tersebut. Menurutnya sampai saat ini Sumbar masih aman dan belum ada dilaporkan kasus akibat Kinder Joy.
Sebelumya, pelarangan edar Kinder Joy ini dikarenakan adanya ditemukan bakteri salmonella pada produk yang terbilang cukup banyak diminati oleh anak-anak tersebut. Salmonella merupakan bakteri patogen yang bisa berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia.