Sumbarmadani.com – Imam Khairumam, Sekretaris Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI), menyayangkan adanya Perusahaan Umum Daerah yang sudah lama memiliki banyak kejanggalan bahkan terindikasi “bermain” dalam pengelolaan keuangan dan tentunya merugikan daerah dan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Imam ketika ditemui pada hari Selasa (12/4).
Imam menyebut tentang PERUMDA Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Selain menjadi pengelola utama Bus TransPadang, Perumda PSM ternyata juga mengelola perparkiran modern dan beberapa obyek wisata yang ada di kota Padang. Bahkan belakangan diusulkan untuk mengelola SPBU yang ada di Jalan Raden Saleh
Menurut Imam, usulan tersebut perlu dipertimbangkan. “Mengingat rapor merah tentang hasil audit keuangan Perumda yang mengalami kerugian beberapa tahun belakangan ini. Perumda masih punya sejumlah pekerjaan rumah yang harus di selesaikan sesuai amanat yang diberikan Walikota Padang saat pelantikan Dewan Direksi tahun lalu.”
Lebih lanjut, Imam menerangkan bahwa jika perumda PSM mempunyai previllage dalam mengelolanya, tentu banyak masyarakat (karyawan) yang akan sejahtera sesuai nama nya Padang Sejahtera Mandiri. “Tapi, realita yang terjadi di lapangan sangat berbeda,” Pungkas Imam.
“Beberapa bulan lalu, sempat ada berita masalah pembayaran gaji driver bus Transpadang, begitu juga pengelolaan objek wisata yang tak kunjung membaik,” sebut Imam.
Imam berpandangan bahwa perumda PSM perlu di evaluasi bahkan dibubarkan saja jika memang tidak efektif dan berpotensi memperkaya beberapa orang saja. “Jika tidak mempertimbangkan para karyawan dan tidak memberikan efek peningkatan ekonomi kepada masyarakat, bubarkan saja,” sampai Imam.
Imam menekankan bahwa pengelolaan pariwisata lebih baik diberikan kepada masyarakat dengan konsep pemberdayaan dan pembinaan agar objek wisata yang ada dapat di manfaatkan, dikembangkan dan di jaga oleh masyarakat setempat.
“Fakta yang terjadi belakangan ini tentu bertentangan dengan tujuan didirikan PSM melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 tahun 2014. Di situs web perusahaan jelas tertulis Perumda Padang Sejahtera Mandiri diposisikan sebagai badan usaha yang berupaya mandiri dan mendapatkan laba sehingga dapat menunjang kelangsungan usaha BUMD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di kota Padang.
Terakhir, lebih lanjut Imam menyinggung soal adanya indikasi kuat melanggar tiga aturan yakni dalam penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Padang Sejahtera Mandiri ( PSM) , Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2021. (ASK)