Sumbarmadani.com-Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menerapkan aturan terbaru pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), Jumat (24/6).
Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6).
Serta penjualan dan pembelian minyak goreng seharga 14 ribu dilakukan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan. Setelah masa sosialisasi, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK, untuk mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga eceran tertinggi (HET),” sebut Luhut dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Aplikasi Peduli Lindungi disebut sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi adanya penyelewengan, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” ucap Luhut. (Azn)